PT Kontak Perkasa Futures - Satgas Waspada Investasi mencatat jumlah fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 1.230. Angka tersebut dengan rincian di 2018 sebanyak 404 entitas dan 2019 sebanyak 826 entitas.
"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat (AS), dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
Ciri-ciri fintech ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak batas waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan - PT Kontak Perkasa Futures
"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat (AS), dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
Ciri-ciri fintech ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak batas waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com