Rabu, 18 September 2019

Gadaikan BPKB Mobil Majikan untuk Bisnis, Darminto Ditangkap Polisi


PT Kontak Perkasa Futures - Polisi menangkap Darminto (32) karena menggadaikan BPKB mobil milik majikannya. Tersangka menggadaikan BPKB mobil korban untuk modal bisnis handy talkie (HT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus itu terjadi pada April 2019. Korban bernama Nelson Simanjuntak memutuskan untuk mempekerjakan sopir pribadi untuk antar anak ke sekolah karena istrinya sakit.

"Korban ini biasanya antar anak sekolah. Karena istrinya sakit, kesulitan akhirnya dapat bantuan orang mau antar sekolah inisial DM," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Darminto kemudian bekerja dengan korban selama satu bulan. Dia sehari-hari mengantar jemput anak korban yang baru berusia 12 tahun.

Hingga pada Mei 2019, Nelson pergi keluar kota untuk urusan pekerjaan. Pada kesempatan itulah tersangka mengambil BPKB mobil Honda HRV milik korban di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

"Kemudian korban dinas di luar kota dan tahu-tahu tersangka tahu di mana tempat penyimpanan BPKB. Jadi tersangka tahu BPKB disimpan di laci," ungkap Argo.

Setelah berhasil mendapatkan BPKB tersebut, tersangka langsung menggadaikannya ke pegadaian. Tersangka memalsukan tanda tangan korban hingga data-data korban agar pegadaian mencairkan dana tersebut.

"BPKB digadaikan Rp 100 juta, digadaikan tanpa pemilik tahu. Yang dipalsukan itu tanda tangannya dia memalsukan berkas-berkas lain yang berhubungan dengan penggadaian mobil. Uangnya digunakan untuk bisnis alat komunikasi HT," kata Argo.

Setelah itu tersangka kabur dan tidak kembali ke rumah korban. Kasus ini baru diketahui korban setelah pihak pegadaian menagih pinjaman uang tersebut.

Korban merasa dirugikan akibat kejadian ini. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan AKBP Sapta Maulana kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 12 September 2019

Gegara HP Disita, Siswa SMP di Gunungkidul Todongkan Senjata


PT Kontak Perkasa Futures - Seorang siswa di Gunungkidul melakukan tindakan tak terpuji. Untuk meminta kembali handphone (HP) miliknya yang disita pihak sekolah, dia mengancam pihak guru dengan senjata tajam.

Seorang siswa laki-laki di SMPN 5 Ngawen, Gunungkidul, kedapatan bermain ponsel di dalam kelas saat jam pelajaran. Hal itu diketahui oleh Guru pendidikan agama Islam. Oleh guru, HP tersebut langsung disita.

Aturannya, siswa SMP memang belum diperbolehkan membawa HP ke sekolah. Apabila siswa kedapatan membawa ponsel, maka ponsel itu akan disita dan akan dikembalikan setelah siswa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau wali murid.

Sehari setelahnya, siswa tersebut datang ke sekolah, namun tidak mengikuti pelajaran. Dia membolos. Tak lama berselang dia kembali ke sekolah namun kali ini tak memakai seragam dan membawa senjata tajam berupa sabit.

Sesampai di luar pagar sekolah, sembari menodongkan sabiut, dia berteriak meminta agar ponselnya dikembalikan. Dari rekaman video yang viral, dia nampak mengenakan kaus merah dan bercelanan gelap. Berjalan tenang sembari tangannya memegang sabit.

Pihak sekolah tak mau ambil risiko. HP milik si bocah, dikembalikan dengan cara dilempar ke lantai. Usai menerima ponselnya kembali, siswa tersebut langsung keluar dari halaman sekolah dan tidak mengikuti pelajaran.

Polsek Ngawen turun tangan untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut. Demikian juga denganb Disdikpora Kabupaten Gunungkidul. Pihak sekolah mengakui kejadian tersebut dan akan melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon, menduga remaja tersebut nekat menenteng sajam untuk mengancam sang guru karena terbawa emosi akibat ponselnya disita.

"Jadi bisa dikatakan emosi sesaat, namanya juga remaja emosinya kan masih labil. Apalagi selama ini dia hanya tinggal bersama saudaranya, karena kedua orang tuanya merantau," ucapnya.

Ditambahkannya, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia tetap akan memanggil kepala sekolah SMP N 5 Ngawen untuk dimintai keterangan terkait penyebab detail kejadian tersebut. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 11 September 2019

KPK Cegah Pemegang Saham SIAM Group Holding ke Luar Negeri


PT Kontak Perkasa - KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pemegang saham SIAM Group Holding, Lukma Neska. Lukma dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari SIAM Group Holding," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (11/9/2019).

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke pihak imigrasi terkait kasus suap mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto. Pencegahan itu terhitung sejak hari ini, Rabu (11/9).

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dengan tersangka BTO (Bambang Irianto)," ujar Febri.

Dalam kasus ini Bambang diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni: Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 10 September 2019

Menteri Jokowi 55% Profesional, Ini Kandidatnya?


Kontak Perkasa Futures - Presiden Jokowi mengungkap komposisi menteri di periode kedua kepemimpinannya 55-45. Artinya akan ada 55 persen menteri dari kalangan profesional, inikah komposisinya?

Selain bicara soal komposisi kabinet dari segi asal usulnya itu, Jokowi juga bicara calon menterinya yang akan diisi kalangan generasi muda. Menteri muda ini bahkan ada yang berusia di bawah 30 tahun.

Puluhan ribu yang terlibat dalam program 'Bantu Jokowi Cari Menteri' yang digulirkan sejak 12 Agustus 2019 turut mengusulkan sejumlah nama menteri. Ratusan kandidat hasil survei netizen kemudian ditelaah tim pakar dalam focus group discussion (FGD), redaksi detikcom kemudian memfinalisasi enam nama calon menteri di setiap kementerian.

Kini, netizen kembali dilibatkan lewat polling 'Bantu Jokowi Cari Menteri'. Polling berlangsung pada 10-30 September 2019. Tiga nama yang paling banyak direkomendasikan ditambah menteri inkumben akan diserahkan kepada Jokowi sebagai hasil dari 'Bantu Jokowi Cari Menteri'

Ngomong-ngomong soal menteri dari profesional, ada sejumlah kursi menteri yang 'diperebutkan' oleh kalangan profesional dari survei detikcom. Di kursi Menteri BUMN misalnya, selain incumbent ada kandidat kuat seperti Wahyu Sakti Trenggono, Dwi Soetjipto, Budi Karya Sumadi, Rudiantara, Budi Gunadi Sadikin, Ahmad Baiquni.

Sementara untuk Menkop UKM ada nama-nama Sandiaga Uno, Nadiem Makarim, Irnanda Laksanawan, Emil Dardak, Bahlil Lahadalia, sampai Angela Tanoesodibjo. Enam nama kandidat kuat selain incumbent untuk Menteri Pariwisata antara lain Triawan Munaf, I Wayan Koster, Abdullah Azwar Anas, Rusdi Kirana, Wishnutama sampai Addie MS.

Mau tahu nama-nama kandidat menteri lainnya? Tunggu apa lagi? Ayo intip nama calon menteri Jokowi dan isi pollingnya detik ini juga!

Netizen bisa ikutan polling 'Bantu Jokowi Cari Menteri' di sini. Netizen cukup memilih kementerian, lalu pilih tokoh yang dinilai tepat untuk mengisi posisi menteri tersebut. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 09 September 2019

Wahai DPR! MK Tegaskan Pengangkatan Penyidik Independen Sah


PT Kontak Perkasa - DPR akan merevisi UU KPK yang berisi salah satunya memberikan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga mencabut penyidik independen. Padahal, materi tersebut pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditolak.

"Berkali-kali MK melalui putusannya tahun 2003, 2006 dan 2010 telah menyatakan tidak diberikannya kewenangan SP3 bagi KPK adalah konstitusional," kata peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Fahmi Ramadhan Firdaus, kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Revisi juga akan menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen sehingga tidak layak masuk dalam materi revisi UU KPK karena sudah dinyatakan materinya bertentangan dengan konstitusi.

"Dalam Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat Penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan," ujar Fahmi.

Putusan MK yang dimaksud yaitu putusan atas gugatan koruptor OC Kaligis yang menggugat penyidik KPK. Namun MK menilai praktik merekrut sendiri penyidik yang dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi juga dilakukan di negara lain seperti di Hong Kong dan Singapura. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong merekrut sendiri penyidiknya terlepas dari Kepolisian.

Pola rekrutmen dan jenjang karier di ICAC Hong Long berdasarkan keahlian dan kinerja, sedangkan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura penyidiknya khusus dan dianggap sama dengan perwira polisi berpangkat inspektur ke atas, hal ini karena CPIB Singapura yang independen terlepas dari Kepolisian.

Materi revisi lainnya yaitu kewajiban dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai merupakan sebuah kemunduran bagi pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Karena pada dasarnya kehadiran KPK adalah untuk menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap," cetus Fahmi.

Ikut memberikan pernyataan juga dari civitas hukum FH Universitas Jember, yaitu Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara (IMA-HTN), Criminal Law Student Association (CLSA), Civil Law Community (CLC), Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H), Future Leader For Anti Coruption (FLAC) Regional Jember, Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jember dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Fakultas Hukum Universitas Jember.

"Oleh sebab itu, untuk itu kami mohon supaya Bapak Presiden menggunakan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 maupun UU P3 dengan cara menolak melakukan pembahasan revisi UU KPK di DPR. Sesuai Pasal 49 UU P3 maka penolakan oleh Presiden atas usulan pembahasan RUU oleh DPR ditandai dengan tidak dibuatnya Surat Presiden (Surpres) yang berarti pembahasan suatu RUU tidak bisa dilanjutkan," pungkasnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Jumat, 06 September 2019

Fintech Ilegal Masih Marak, Masyarakat Harus Lebih Jeli!


PT Kontak Perkasa Futures - Satgas waspada investasi kembali menemukan 123 fintech yang terindikasi ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal Satgas bersama Kementerian Kominfo dan Bareskrim Polri sudah melakukan pemblokiran untuk ribuan fintech ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan fintech ilegal ini. Menurut dia, jika memang masyarakat ingin meminjam uang di fintech, maka harus diperhatikan izin sampai skema kerja fintech tersebut.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat agar dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).

Dia mengungkapkan saat ini keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak meskipun sudah gencar dilakukan pemblokiran.

Dia menyebutkan, Satgas gencar melakukan penyisiran di internet, aplikasi dan media sosial untuk melakukan pemblokiran.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Kemudian, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 04 September 2019

Fenomena ASMR di Balik Desahan Lirih Vanessa Angel



Kontak Perkasa Futures - Aktris Vanessa Angel (VA) merilis vlog perdananya akhir Agustus lalu. Dalam vlog tersebut, VA bikin heboh dengan video bisik-bisik yang ia beri caption ASMR. Ia memperdengarkan berbagai macam bunyi-bunyian dari mulai makan es krim, minum, sampai desahan lirih.
 
ASMR atau Autonomous Sensory Meridian Response mengacu pada sensasi kesemutan, ketenangan, kepuasan, atau kenyamanan yang dipicu oleh suara atau visual tertentu. Sensasi ini biasanya dikenal juga dengan sebutan orgasme otak.

Saat ini sudah ada ratusan pembuat konten ASMR di YouTube. Model kontennya pun beragam, ada yang memperdengarkan suara mengunyah, daging dibakar, bisikan, suara hujan, gemericik air, dan masih banyak lagi.

Sensasi relaksasi yang ditimbulkan oleh ASMR bahkan dianggap bisa membantu mengatasi kesulitan tidur atau insomnia.

Menanggapi hal tersebut, dokter ahli tidur dr Andreas Prasadja, RSPGT mengatakan metode ASMR untuk mengatasi insomnia belum dikenal di kedokteran tidur. Metode ini juga belum jadi standar baku untuk menangani sulit tidur.

"Tidak ada di kedokteran tidur soal ASMR untuk menangani insomnia. Namun, kita perlu ngantuk dan rileks untuk bisa tidur. Jika ASMR bisa membantu kita merasa rileks dan mudah tidur maka silahkan saja dicoba," kata dr Ade, demikian sapaannya, Selasa (9/3/2019).

Menurut dr. Pukovisa Prawiroharjo, SpS, dokter spesialis saraf di RS Cipto Mangunkusumo, fenomena ASMR sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Penelitian tentang suara dan bagaimana efeknya bagi manusia sudah banyak dilakukan.

"Jadi sesuatu yang ritmik termasuk bunyi atau gelombang suara tertentu, memang bisa mempengaruhi otak manusia sehingga mungkin untuk bikin relaks," jelas dokter Pukovisa, Selasa (3/9/2019).

Yang harus diperhatikan dalam ASMR adalah efeknya yang mungkin berbeda bagi setiap orang. Hal ini dikarenakan pengalaman dan memori setiap orang berbeda-beda. Bahkan, orang yang sama ketika mendapatkan stimulus di waktu yang berbeda, dapat memberikan efek yang berbeda pula. Ini mungkin tidak disadari secara sadar tetapi alam bawah sadar yang bekerja.

"Jadi harus hati-hati juga untuk efeknya karena bisa beda-beda. Bisa aja yang diclaim untuk mengatasi insomnia, buat orang tertentu yang denger malah jadi mimpi buruk. Jadi respons bisa di luar dugaan," pungkasnya. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com