Rabu, 12 Agustus 2020

Makin Kuat, Dolar AS Gencet Rupiah ke Rp 14.702


Kontak Perkasa Futures - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah pagi ini menguat. Dolar AS naik tipis ke level Rp 14.729 atau menguat 19 poin (0,13%).
Demikian dikutip dari data perdagangan RTI, Rabu (12/8/2020). Hingga pukul 09.35 WIB, dolar AS terpantau bergerak di level Rp 14.660-14.751.

Pergerakan dolar AS kembali menguat setelah sempat melemah kemarin. Jika ditarik dalam sepekan terakhir, nilai tukar dolar AS tercatat menguat 1,29% dan secara month to month menguat 0,98%.

Dari data Reuters, dolar AS pagi ini ada di level Rp 14.675. Dolar AS terpantau bergerak di level Rp 14.650 hingga 14.675.

Secara garis besar, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah terpantau stabil menguat sejak awal Juni. Penguatan terjadi setelah dolar AS turun signifikan usai mencapai puncaknya di level Rp 16.600.

Selain terhadap rupiah, pagi ini dolar AS juga terpantau menguat terhadap dolar Kanada, franc Swiss, yuan China, yen Jepang, won Korsel, dan baht Thailand. Sementara pelemahannya terhadap euro, poundsterling, dolar Selandia Baru, dolar Hong Kong, dan dolar Taiwan.

Sedangkan rupiah pagi ini mayoritas melemah terhadap mata uang dunia. Rupiah pagi ini paling kuat ditekan dolar Hong Kong, won Korsel, dan dolar Taiwan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Selasa, 11 Agustus 2020

Ekonomi Singapura Minus 13,2% di Kuartal II-2020


PT Kontak Perkasa - Pertumbuhan ekonomi Singapura pada kuartal II-2020 mengalami kontraksi 42,9% dibandingkan kuartal I-2020. Sedangkan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ekonomi negeri Singa minus 13,2%.
Mengutip CNBC, Selasa (11/8/2020), kondisi ini mencerminkan Singapura sudah masuk ke dalam resesi teknikal.

Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyebut jika produk domestik bruto (PDB) Singapura secara tahunan akan lebih buruk dari perkiraan sebelumnya.

Estimasi ini dihitung dari data April dan Mei saat ekonomi Singapura minus hampir 50%.

Pemerintah Singapura menyebut secara tahunan ekonomi Singapura minus 13,2%. Padahal sebelumnya pemerintah memproyeksi ekonomi terkontraksi 12,6%.

Tekanan yang terjadi pada ekonomi Singapura terjadi karena penutupan aktivitas yang dilakukan sejak awal April. Penutupan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona di negeri Singa tersebut.

Sejak awal Juli, Singapura telah perlahan-lahan melonggarkan pembatasan tersebut. Sejumlah aktivitas perekonomian sudah kembali dibuka. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Senin, 10 Agustus 2020

Tips Biar Bantuan Rp 600 Ribu Nggak Cepat Nguap


PT Kontak Perkasa Futures - Pemerintah akan menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu bulan bagi pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta/bulan. Bantuan diberikan mulai September hingga Desember 2020 yang cair 2 bulan sekali.
Anggaran yang disediakan pemerintah untuk subsidi bantuan Rp 600 ribu tersebut sebesar Rp 33,1 triliun. Sekali pencairan, pegawai akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600.000 x 2). Lantas apakah bantuan tersebut cukup untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19?

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menilai cukup atau tidaknya bantuan Rp 600 ribu tersebut tergantung kondisi si penerimanya. Tapi yang jelas itu akan membantu daya beli mereka.

"Kalau misalnya mereka masih gajian mestinya sih tambahan uang bantuan Rp 600 ribu sangat membantu sekali. Kenapa? karena mereka dapat tambahan penghasilan yang selama ini masih punya atau masih ada, sehingga mereka bisa mengkonsumsi lebih banyak, bisa mengurai utang, bisa investasi dan seterusnya," kata dia saat dihubungi b, Minggu (9/8/2020).

Lalu bagaimana nasib pegawai yang dirumahkan dan gajinya dipotong atau bahkan tidak digaji sama sekali?

"Sedangkan mereka-mereka yang mungkin sudah dikurangi penghasilannya atau mereka yang hilang penghasilannya sebenarnya ini hanya cuma mengganti kebiasaan-kebiasaan mereka ataupun pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan tiap bulannya. Membantu pasti membantu lah," tambahnya.

Eko Endarto menilai ada pos-pos pengeluaran yang harus diprioritaskan dan keperluan yang dikesampingkan. Yang pertama harus dipenuhi adalah kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi yang penting adalah yang pertama mereka harus mengalokasikan uang Rp 600.000 tadi sesuai dengan prioritas utama mereka. Misalnya digunakan untuk kebutuhan utama mereka," kata dia saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Bagi pekerja yang kebetulan masih mendapatkan penghasilan dari perusahaan dan bantuan dari pemerintah masih ada sisanya maka dapat digunakan untuk membayar utang maupun investasi.

"Kedua kalau bisa digunakan untuk mengurai utang mereka. Nah kalau lebihnya baru bicara investasi. Jadi kebutuhan hidup dulu, terus ada kelebihannya usahakan bisa mengurai utang, baru bicara investasi. Investasi belakangan bukan yang pertama," sebutnya.

Lalu uang tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk membeli sesuatu yang sebenarnya bisa ditunda. Misalnya saja untuk membeli sepeda, dapat dipastikan bantuan Rp 600.000 tidak akan cukup bila untuk hal semacam itu.

"Kalau misalnya Rp 600.000 targetnya beli sepeda karena sepeda lagi musim kan atau sebagainya pasti kurang," jelasnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Jumat, 07 Agustus 2020

Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair 2 Bulan Sekali


PT KP Press - Pemerintah akan menggelontorkan bantuan Rp 600.000/bulan bagi pegawai swasta selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta. Nantinya, bantuan itu akan dicairkan 2 bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pegawai akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama 4 bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya ialah meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.

Adapun total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 33,1 triliun.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19," terangnya.

Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Syarat untuk jadi penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Kamis, 06 Agustus 2020

Jeff Bezos Sudah Lego Saham Amazon Rp 105 T


Kontak Perkasa Futures - CEO Amazon Jeff Bezos minggu ini telah menjual lebih dari US$ 3,1 miliar saham di perusahaannya. Jika dihitung kurs saat ini angka itu setara dengan Rp 45,26 triliun. Kamis (6/8/2020), aksi jual saham tersebut merupakan bagian dari rencana perdagangan 10b5-1 yang telah diatur sebelumnya. Awal tahun ini, Bezos menjual lebih dari US$ 4,1 miliar saham di perusahaan tersebut atau setara Rp 59,86 triliun.

Aksi jual saham yang minggu ini membuat total saham yang telah dijual Bezos di sepanjang 2020 menjadi US$ 7,2 miliar atau setara Rp 105,12 triliun. Meski begitu dia masih memiliki lebih dari 54 juta saham, senilai lebih dari US$ 170 miliar dan tetap menjadikannya orang terkaya di dunia.

Sebagai perbandingan, Bezos juga sudah menjual saham senilai US$ 2,8 miliar pada tahun 2019. Bezos sebelumnya mengatakan dia menjual sekitar US$ 1 miliar saham Amazon setiap tahun untuk mendanai perusahaan eksplorasi ruang angkasa, Blue Origin.

Namun perwakilan dari Amazon tidak dapat segera memberikan tanggapan terkait aksi penjualan terbaru.

Penjualan saham tersebut terjadi satu minggu setelah Bezos bersaksi di depan House Antitrust Subcommite, yang prihatin dengan kekuatan perusahaan teknologi besar yang berkembang. Hal itu dilakukan bersama dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg, CEO Apple Tim Cook, dan Sundar Pichai, CEO dari induk Google Alphabet.

Pekan lalu, Amazon juga melaporkan hasil kuartal keduanya. Saham Amazon naik 73% untuk tahun ini, termasuk kenaikan 2,1% pada hari Rabu kemarin. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 05 Agustus 2020

Syarat Tes Corona buat Naik Pesawat Mau Dihapus?


PT Kontak Perkasa - Hasil uji negatif Corona dengan rapid test selama ini digunakan sebagai syarat untuk perjalanan penumpang, utamanya pada pesawat. Kini beredar kabar, pemerintah akan menghapus aturan tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapuskan kewajiban tes Corona dengan rapid test sebagai syarat naik pesawat.

Kabarnya, hal ini sudah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.

Kemenhub sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kabar dihapusnya syarat tes Corona. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini syarat berpergian dengan transportasi apapun masih merujuk pada protokol yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.

"Mohon maaf belum bisa menjawab, karena kami pun merujuk pada SE Gugus Tugas," ujar Adita saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Di dalam SE Gugus Tugas, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, dibuktikan dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.

Lalu, apakah syarat tes Corona akan tetap digunakan?

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menambahkan bahwa pengaturan persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas COVID-19.

"Persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Budi Prayitno.

Menurut Budi, persyaratan diatur lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas, dalam hal ini SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020. Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan ketentuan yang dalam SE tersebut.

"Itu diatur dengan SE yang mereka keluarkan. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud melaksanakan aturan tersebut," ungkap Budi.

Dia menyatakan selama SE tersebut tidak dicabut, maka syarat perjalanan yang ada di dalamnya tetap akan dilakukan. Termasuk syarat wajib tes negatif Corona dengan rapid test.

"Selama tidak ada pencabutan (SE Gugus Tugas no 7), persyaratan tersebut tetap dilakukan," papar Budi. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 04 Agustus 2020

Hore! Mulai 17 Agustus Bisa Buat NPWP di Bank BUMN


PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Keuangan mengumumkan masyarakat bisa membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) di empat bank BUMN alias Himbara mulai 17 Agustus 2020. Hal itu menyusul adanya kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip Selasa (4/8/2020), kerja sama tersebut dalam rangka mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons COVID-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com