Senin, 25 Oktober 2021

Tambah Pasokan, Singapura Mau Impor Listrik 100 MW dari RI


 

PT KP Press - Singapura berencana mengimpor listrik hingga 4 gigawatt (GW) pada tahun 2035. Hal itu dikatakan oleh Menteri perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong dalam pidatonya di Singapore International Energy Week pada Minggu, (24/10) kemarin. Senin (25/10/2021) rencana impor tersebut mencakup sekitar 30% dari pasokan listrik negara.

"Singapura akan memulai uji coba untuk mengatasi masalah teknis dan peraturan yang terkait dengan perdagangan listrik lintas batas," katanya.

Dia menambahkan, ini termasuk impor 100 megawatt (MW) listrik dari Malaysia dan percontohan untuk mengimpor 100 MW listrik tenaga surya dari Pulau Bulan di Indonesia.

Seperti diketahui, Singapura mengalami krisis energi karena kesulitan pasokan gas di tengah lonjakan permintaan dan harga gas global. Gas meliputi 95% penggunaan listrik di negara itu.

Sempat adanya gangguan impor gas dari Indonesia yang jadi salah satu biang keroknya. Gangguan impor gas tersebut dari pipa gas West Natuna RI dan rendahnya pasokan gas dari Sumatra Selatan (Sumsel).

Berdasarkan data BP Statistical Review 2021, konsumsi gas alam Singapura pada 2020 sekitar 1,22 miliar kaki kubik per hari (BCFD). Itu artinya, hampir 60% pasokan gas-nya berasal dari Indonesia.

"Singapura sangat tergantung dengan pasokan gas dari Indonesia, yakni gas dari Natuna dan Grissik Sumsel, semua dengan sistem pipa," kataDirektur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Jumat, 22 Oktober 2021

Google Potong Biaya Admin Setengah Harga di Play Store

 


Kontak Perkasa Futures - Pada toko aplikasi App Store dan Google Play Store, baik Apple dan Google membebankan potongan biaya sebesar 30% kepada para pengembang yang mencakup penjualan aplikasi, pembelian dalam aplikasi dan berlangganan yang dilakukan melalui kedua toko aplikasi tersebut.
Pengembang pun tidak memiliki pilihan selain untuk mengikuti aturan tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini semakin banyak pengembang mulai mengeluh dan mengkritik pemotongan biaya yang dinilai terlalu memberatkan pengembang.

Kini, Google telah mengumumkan akan melakukan beberapa perubahan pada biaya yang akan dibebankan ke pengembang.
 

Jumat (22/10/2021) Google akan menurunkan biaya menjadi 15%. Sebelumnya potongan 15% ini sudah ditawarkan ke pengembang namun dengan syarat mereka jika pengguna memiliki pengguna berlanggan yang berulang selama 12 bulan.

Tapi persyaratan tersebut ternyata menyulitkan mereka terutama untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan tarif tersebut.

"Jadi, kami menyederhanakan berbagai hal untuk memastikannya. Untuk membantu mendukung kebutuhan khusus developer yang menawarkan langganan mulai 1 Januari 2022, kami menurunkan biaya layanan untuk semua langganan di Google Play Store dari 30% menjadi 15%," kata Google

"Kami membayangkan bahwa langkah ini tidak sepenuhnya altruistik. Meskipun sangat bagus untuk pengembang yang ingin memanfaatkan Play Store,ini juga membantu Google di mata regulator di mana itu dapat membuktikan bahwa Google bersedia membuat konsesi dan dapat membantu mereka menghindari pengawasan dan tuntutan hukum lebih lanjut," lanjut Google. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 21 Oktober 2021

Heboh Naik Pesawat Wajib PCR Dulu, Ini Aturan Barunya

 


PT Kontak Perkasa - Satgas Penanganan COVID-19 merilis aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik. Salah satu poinnya penumpang pesawat dari dan ke daerah yang PPKM Level 3 dan 4 harus mengikuti tes PCR terlebih dulu.
 

Mengutip Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, aturan ini mulai berlaku pada 21 Oktober.

Namun pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru:
- Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur di atas.

- Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 19 Oktober 2021

Pakai Sinovac Kini Bisa Umroh! Syaratnya, Wajib Karantina

 


PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kembali memberikan kabar baik terkait syarat vaksinasi COVID-19 untuk pada calon jemaah Umrah dari Indonesia yang akan beribadah ke Arab Saudi. Ia mengatakan bahwa para penerima vaksin Sinovac tetap bisa melaksanakan ibadah di sana.
Namun, ada syarat tambahan pada penerima vaksin Sinovac yang harus dilakukan saat tiba di Arab Saudi. Mereka harus menjalani karantina selama lima hari.

"Sampai sekarang memang Sinovac masih bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah," kata Menkes Budi dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

"Buat teman-teman kalau saya rasa dan merasa benar-benar ingin ke Saudi jadi sebenarnya sudah ada caranya. Cuma memang harus lebih lama 5 hari di sana," lanjutnya.

Menkes Budi menyinggung kedekatannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang baru dilantik yaitu Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah. Sebelumnya, Tawfiq merupakan mantan Menteri Kesehatan.

"Sekedar informasi saja, memang baru terjadi pertukaran menteri di Arab Saudi, kebetulan menteri hajinya baru dan itu adalah bekas menkes. Jadi teman saya itu baru dipromosikan jadi menteri haji dari menteri kesehatan," jelasnya.

"Saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telepon dan meeting sekali di Roma dengan beliau. Beliau memang janji untuk membantu," imbuh Menkes Budi. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 18 Oktober 2021

Jejak Bos Pinjol Ilegal di Sleman Belum Terlacak

 


PT KP Press - Sosok bos pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, yang digerebek Polda Jabar masih misterius. Polisi masih menelusuri jejak bos pinjol ilegal tersebut.
"Sampai dengan saat ini kita terus kembangkan sampai dengan pimpinannya," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu digerebek tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman pun ikut dalam penggerebekan itu.

Kembali ke soal sosok bos. Roland mengatakan hingga saat ini penyidik Subdit V Siber Polda Jabar yang dipimpin Kompol A Prasetya masih melacak jejak bos pinjol.

"Belum masih kita dalami dulu, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus. Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).

Dari penggerebekan itu, Polda Jabar menetapkan sebanyak 7 orang tersangka. Mereka yakni GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Jumat, 15 Oktober 2021

Kejar Deadline, Bank Aladin Tambah Modal Lewat Rights Issue

 


Kontak Perkasa Futures - PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue) senilai 2 miliar saham atau setara dengan 13,21% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah HMETD dengan nominal Rp 100/saham.
Berdasarkan prospektus yang dirilis perusahaan, dana hasil aksi korporasi ini rencananya akan digunakan untuk peningkatan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha perusahaan.

Setiap pemegang satu saham perusahaan, nantinya akan berhak atas satu saham baru dengan harga pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian. Namun jika seluruh saham baru yang ditawarkan tidak semuanya diserap oleh pemegang saham, maka akan dialihkan kepada pemegang HMETD yang memesan lebih dari haknya.

Perusahaan telah mendapatkan persetujuan rights issue ini dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Mei 2021 lalu. Ditargetkan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa didapat pada 25 November 2021.

Tanggal pencatatan pemegang saham (recording date) yang berhak atas HMETD ini akan jatuh pada 7 Desember 2021.

Saham baru ini ditargetkan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Desember 2021 nanti.

Untuk diketahui, baru-baru ini Bank Aladin kedatangan pemegang saham baru, yakni PT Capital Life Syariah. Data ini terungkap dalam daftar pemegang saham di atas 5% yang dipublikasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 13 Oktober 2021.

Pembelian saham Bank Aladin oleh Capital Life Syariah dilakukan melalui dua nama pemegang rekening efek yakni atas nama PT Pacific Sekuritas Indonesia sejumlah 611.534.600 saham dan atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sejumlah 89.850.000 saham.

Dengan pembelian tersebut secara total Capital Life Syariah kini menggenggam 701.384.600 saham Bank Aladin atau setara dengan 5,30% kepemilikan saham dari yang semula tidak ada sama sekali.

Hingga saat ini perusahaan belum melaporkan transaksi pembelian saham senilai lebih dari 5% di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jika memakai asumsi harga saham BANK di Selasa (12/10/2021) di Rp 2.600/saham, maka nilai pembelian itu bisa mencapai Rp 1,82 triliun.  - Kontak Perkasa Futures

Sumber : cnbcindonesia.com

Kamis, 14 Oktober 2021

Dedengkot Barisan Celeng Berjuang Dipanggil Menghadap DPP PDIP Besok

 


PT Kontak Perkasa - Wakil Ketua DPC PDIP Purworejo yang juga menjadi Ketua Ketua DPC Seknas Ganjar Indonesia (SGI) Kabupaten Purworejo, Albertus Sumbogo, dipanggil DPP PDIP. Sumbogo harus menghadap ke DPP PDIP di Jakarta besok.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setyabudi, menuturkan bahwa pemanggilan terhadap Sumbogo akan dilaksanakan besok. Namun sejauh ini, Dion, mengaku belum mendapat informasi pasti terkait persoalan apa Sumbogo diminta menghadap ke DPP.

"Besok Jumat 15 Oktober, Sumbogo dipanggil ke DPP (PDIP). Terkait sanksi kita serahkan kepada DPP, karena yang bisa memberikan sanksi kepada pengurus DPC adalah DPP," kata Dion ketika dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Sumbogo juga membenarkan adanya panggilan itu. Ia mengaku akan memenuhi pemanggilan dari DPP tersebut sekaligus melakukan klarifikasi.

"Maaf sampai dengan nanti hari Jumat, saya dan teman-teman pengurus SGI off dulu dari segala medsos, kami mau evaluasi, berefleksi dan nantinya beraksi, sambil mempersiapkan diri atas pemanggilan diri saya oleh DPP PDIP untuk klarifikasi," terang Sumbogo.

Nama Sumbogo menjadi buah bibir setelah keputusannya bergabung dan menjadi ketua DPC Seknas Ganjar Indonesia (SGI) Kabupaten Purworejo.

Aksi Sumbogo ini dipersoalkan oleh Ketua DPP PDIP yang juga DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto. Bambang menyebut Sumbogo Cs telah keluar dari barisan kader dan lebih lanyak disebut celeng dari pada banteng.


Menanggapi tudingan itu, Sumbogo Cs bukannya mereka. Mereka justru membuat kelompok yang disebut sebagai Barisan Celeng Berjuang. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com