PT KP Press - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) sejak 19 Oktober 2021. Lantas apa bedanya dengan dompet digital OVO?
OVO Finance Indonesia merupakan lembaga keuangan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang sebelumnya mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga keuangan ini dimiliki oleh Group Lippo.
Sementara OVO merupakan uang elektronik yang dimiliki oleh PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI). OVO merupakan perusahaan teknologi penunjang jasa keuangan.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia tidak ada hubungannya dengan kelompok usaha uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional.
"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," terang Harumi Supit dalam keterangan resminya dikutip Rabu (10/11/2021).
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali."
Informasi saja, OVO Finance Indonesia dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Usai dibubarkan, manajemen OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan. - PT KP Press
Sumber : cnbcindonesia.com