PT Kontak Perkasa Futures - Seiringan dengan berjalannya PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) pergi ke luar kota. Larangan itu berlaku selama long weekend Tahun Baru Imlek pada 12-14 Februari mendatang.
Namun, PNS masih bisa ke luar kota pada periode tersebut jika dalam keadaan terpaksa atau kondisinya mendesak. Pemerintah memberi kelonggaran untuk PNS yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut dengan beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2031 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pertama, PNS yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya. Kedua, PNS tersebut juga diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19. Tak lupa juga, PNS tersebut harus memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Selanjutnya, PNS yang terpaksa ke luar kota harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 dan wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Terakhir, PNS yang bersangkutan juga diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Penerapan 5M tersebut juga harus dicontohkan kepada keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Sementara itu, bagi PNS yang tidak terdesak dilarang ke luar kota selama long weekend. Bahkan, larangan ke luar kota itu berlaku mulai hari ini, yakni H-1 perayaan Tahun Baru Imlek.
Apabila ada PNS yang melanggar ketentuan di atas maka akan dikenai hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar