Selasa, 24 Agustus 2021

Aturan Terbaru Olahraga Indoor-Outdoor di Masa PPKM, Masih Wajib Masker?

 


PT Kontak Perkasa Futures - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM berlevel di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Berbagai aturan baru mulai diberlakukan, salah satunya terkait kegiatan olahraga.
Berdasarkan aturan terbaru, kegiatan olahraga akan ditutup sementara. Pengecualian untuk kegiatan olahraga yang dilakukan di ruang terbuka (outdoor), baik secara individu atau kelompok kecil.

"Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," dikutip dari Instruksi Mendagri PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 No 35 tahun 2021.

"Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara," tulis instruksi tersebut.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka juga diizinkan buka kembali. Namun, kapasitasnya masih tetap harus dibatasi dengan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal, dan wajib melakukan pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas kesehatan.

Mereka yang mengunjungi fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, masker juga harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas yang harus melepas masker.

"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas kegiatan," demikian instruksi tersebut. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar