PT KP Press - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan arahan dalam penandatanganan kerja sama penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. JK mengingatkan soal adanya bantuan pemerintah agar sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
"Kalau usaha kecil produksinya dia kena ongkos. Kalau yang kecil harus betul-betul rendah ongkosnya apalagi UKM umumnya kecil di daerah," kata JK dalam sambutannya saat acara penandatanganan kerja sama tersebut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2019).
JK mengatakan sertifikasi halal turut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nantinya, makanan dan minuman tidak hanya dicek kehalalannya tapi juga dari sisi kesehatan.
"Sertifikat itu jaminan dan memperlancar pemasaran untuk industri. Cuman konsep sekarang lebih maju, bukan hanya halal. Tapi halalkan thoyyiban. Halal dan baik. Itu konsepnya," tuturnya.
Dalam kesempatan ini hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menristek Dikti M Nasir. Hadir pula Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkominfo Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hingga Wamenlu AM Fachir.
Menag Lukman mengatakan sertifikasi halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kemenag. Sertifikasi halal oleh BPJPH akan dimulai bertahap pada 17 Oktober 2019.
"Perlu kami sampaikan, kewajiban produk sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Akan dilakukan dimulai dari produk makanan, minuman tahap selanjutnya selain makanan dan minuman," jelasnya.
Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika). Rumah Potong Hewan (RPH) hingga restoran, katering atau dapur juga harus disertifikasi. - PT KP Press
"Kalau usaha kecil produksinya dia kena ongkos. Kalau yang kecil harus betul-betul rendah ongkosnya apalagi UKM umumnya kecil di daerah," kata JK dalam sambutannya saat acara penandatanganan kerja sama tersebut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2019).
JK mengatakan sertifikasi halal turut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nantinya, makanan dan minuman tidak hanya dicek kehalalannya tapi juga dari sisi kesehatan.
"Sertifikat itu jaminan dan memperlancar pemasaran untuk industri. Cuman konsep sekarang lebih maju, bukan hanya halal. Tapi halalkan thoyyiban. Halal dan baik. Itu konsepnya," tuturnya.
Dalam kesempatan ini hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menristek Dikti M Nasir. Hadir pula Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkominfo Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hingga Wamenlu AM Fachir.
Menag Lukman mengatakan sertifikasi halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kemenag. Sertifikasi halal oleh BPJPH akan dimulai bertahap pada 17 Oktober 2019.
"Perlu kami sampaikan, kewajiban produk sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Akan dilakukan dimulai dari produk makanan, minuman tahap selanjutnya selain makanan dan minuman," jelasnya.
Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika). Rumah Potong Hewan (RPH) hingga restoran, katering atau dapur juga harus disertifikasi. - PT KP Press
Sumber : detik.com