PT Kontak Perkasa - Hasil uji negatif Corona dengan rapid test selama ini digunakan sebagai syarat untuk perjalanan penumpang, utamanya pada pesawat. Kini beredar kabar, pemerintah akan menghapus aturan tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapuskan kewajiban tes Corona dengan rapid test sebagai syarat naik pesawat.
Kabarnya, hal ini sudah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.
Kemenhub sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kabar dihapusnya syarat tes Corona. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini syarat berpergian dengan transportasi apapun masih merujuk pada protokol yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.
"Mohon maaf belum bisa menjawab, karena kami pun merujuk pada SE Gugus Tugas," ujar Adita saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Di dalam SE Gugus Tugas, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, dibuktikan dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Lalu, apakah syarat tes Corona akan tetap digunakan?
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menambahkan bahwa pengaturan persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas COVID-19.
"Persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Budi Prayitno.
Menurut Budi, persyaratan diatur lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas, dalam hal ini SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020. Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan ketentuan yang dalam SE tersebut.
"Itu diatur dengan SE yang mereka keluarkan. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud melaksanakan aturan tersebut," ungkap Budi.
Dia menyatakan selama SE tersebut tidak dicabut, maka syarat perjalanan yang ada di dalamnya tetap akan dilakukan. Termasuk syarat wajib tes negatif Corona dengan rapid test.
"Selama tidak ada pencabutan (SE Gugus Tugas no 7), persyaratan tersebut tetap dilakukan," papar Budi. - PT Kontak Perkasa
Berdasarkan informasi dari sumber, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapuskan kewajiban tes Corona dengan rapid test sebagai syarat naik pesawat.
Kabarnya, hal ini sudah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.
Kemenhub sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kabar dihapusnya syarat tes Corona. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini syarat berpergian dengan transportasi apapun masih merujuk pada protokol yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.
"Mohon maaf belum bisa menjawab, karena kami pun merujuk pada SE Gugus Tugas," ujar Adita saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Di dalam SE Gugus Tugas, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, dibuktikan dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Lalu, apakah syarat tes Corona akan tetap digunakan?
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menambahkan bahwa pengaturan persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas COVID-19.
"Persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Budi Prayitno.
Menurut Budi, persyaratan diatur lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas, dalam hal ini SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020. Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan ketentuan yang dalam SE tersebut.
"Itu diatur dengan SE yang mereka keluarkan. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud melaksanakan aturan tersebut," ungkap Budi.
Dia menyatakan selama SE tersebut tidak dicabut, maka syarat perjalanan yang ada di dalamnya tetap akan dilakukan. Termasuk syarat wajib tes negatif Corona dengan rapid test.
"Selama tidak ada pencabutan (SE Gugus Tugas no 7), persyaratan tersebut tetap dilakukan," papar Budi. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com