Kamis, 28 Oktober 2021

Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya

 


Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tunjangan jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir. Itu ditetapkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2021.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip detikcom, Kamis (28/10/2021).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2021. Berikut besaran tunjangan yang diberikan:

1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000

Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada.

Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.

Perpres mengenai tunjangan jabatan fungsional widyaprada diteken Jokowi pada 7 Oktober. Berikut besaran tunjangannya:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.000 - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 27 Oktober 2021

Maria Vania Keluarkan Puluhan Juta untuk Perawatan Wajah dan Badan

 


PT Kontak Perkasa - Maria Vania memiliki wajah yang bersih dan badan sehat. Banyak yang menanyakan apakah dirinya memiliki dana khusus untuk membeli perlengkapan makeup-nya?
"Kalau aku tipikal yang nggak mau mengkhususkan dana apa pun untuk diri aku ya. Maksud aku dari kulit, kayak badan kenapa karena ini kan yang bantu aku buat kerja. Jadi kalau kulit aku bagus, wajah aku bagus, dan badan aku bagus kenapa nggak," kata Maria Vania di sela-sela syuting Tanya Dokter Richard di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Bagi Maria Vania, ia memberikan penghargaan untuk dirinya sendiri karena sudah mau berusaha sampai sejauh ini.

"Misalnya aku membatasi yang aku pakai, misalnya di kulit menurut aku itu pamali. Aku nggak mau kayak gitu, ini penghargaan buat diri aku sendiri karena sudah berusaha yang terbaik," katanya.

Meski tidak memiliki dana khusus, Maria Vania mengatakan mengeluarkan puluhan bahkan ratusan juta untuk perawatan wajah dan badannya.

"Kalau sama perawatan ya lebih (dari puluhan juta). (Ratusan) tapi balik lagi, itu nggak apa-apa karena aku cinta sama diri aku sendiri," bebernya lagi.

Lantas apa yang menyebabkan perawat itu mahal? Ini dia pengakuan Maria Vania mengenai hal tersebut.

"Semua perawatan aku jalanin. Mulai dari facial, mungkin vitamin C, apa pun itu semua dari atas sampai bawah. Makanan pun aku juga nggak mau makan gorengan, jadi aku maunya yang benar-benar sehat. Jadi aku nggak pernah hitung sih berapa," bebernya.

Kesibukan Maria Vania belakangan ini adalah sebagai co-host membahas kecantikan bareng dokter Richard Lee.

Lewat program Tanya Dokter Richard Lee, Maria Vania mengaku senang. Pengetahuannya soal makeup semakin bertambah.

"Aku dampingin dokter Richard di sini dan aku pun jadinya makin tahu tentang skincare dan perawatan. Jadi pas aku ditawari jadi co-host dokter Richard, aku happy ya karena aku kagum sama sosok beliau yang menginspirasi banyak orang, jadi kenapa harus mikir dua kali ya langsung sikat aja," tuturnya.

Sebelumnya Maria Vania sempat mengalami masalah kulit saat memakai makeup abal-abal saat masih SMP. Saat itu dia sempat merasa turun mental hingga stres bahkan efek sampingnya masih ada sampai sekarang.

"Ya pernah waktu zaman SMP, ketika aku lepasin krim itu jadinya break out di wajah. Itu sampai kayak mau nangis dan stres bikin frustrasi, muka aku hancur banget. Itu kan masih kecil jadi efeknya masih sampai sekarang aku perawatan tuh mencoba buat nyembuhin itu," ungkapnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 26 Oktober 2021

Warga DKI yang Sudah Vaksin 100% Boleh Masuk Ragunan

 


PT Kontak Perkasa Futures - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) kembali dibuka. Pengunjung yang diizinkan masuk adalah yang ber-KTP DKI Jakarta dan sudah vaksin dosis kedua.
Ragunan dibuka sejak 23 Oktober 2021. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1245 Tahun 2021 yang terbit pada Oktober.

Pada pembukaan kembali kali ini, hanya warga dengan KTP DKI yang boleh berkunjung ke Ragunan. Wahyudi Bambang selaku Staff Informasi dan Kehumasan TMR mengungkapkan alasannya karena level PPKM di DKI sudah turun dan menurut data sudah 100% warga DKI melakukan vaksinasi.

"Karena DKI Jakarta levelnya sudah turun, lalu juga 100% warga DKI Jakarta sudah divaksin. Jadi itu salah satu alasan kuat kenapa baru warga DKI yang boleh ke Ragunan," ungkap Bambang.

Selain keputusan gubernur dan level PPKM DKI Jakarta yang sudah turun, yang menjadi landasan lain Ragunan siap untuk buka kembali adalah seluruh staff dan petugas di Ragunan sudah melakukan vaksinasi. Sehingga Ragunan dikatakan sudah siap dalam menyambut kembali pengunjung.

Untuk masuk ke Ragunan, pengunjung wajib melakukan registrasi H-1 di situs bit.ly/PesantiketTMR serta melakukan scan QR code PeduliLindungi. Saat ini Ragunan buka dengan tidak ada batasan umur pengunjung, dengan syarat anak di bawah 12 tahun berada di bawah pendampingan orang tua.

Seiring dengan dibukanya kembali TMR karena adanya penurunan level PPKM di Jakarta, ada beberapa wahana di Ragunan yang boleh kembali beroperasi. Taman Satwa Anak dan Pusat Primata Schmutzer kini sudah kembali dibuka untuk umum dengan syarat beberapa pembatasan.

Kedua wahana ini baru kembali dibuka semenjak adanya pandemi. Alasannya karena keadaan Covid-19 di Jakarta sudah membaik, level PPKM yang sudah mulai turun, serta Ragunan kembali menyambut pengunjung anak-anak.

Kini pengunjung yang sudah divaksin bisa kembali berekreasi melihat satwa-satwa di TMR dengan mematuhi protokol kesehatan serta menjaga jarak. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 25 Oktober 2021

Tambah Pasokan, Singapura Mau Impor Listrik 100 MW dari RI


 

PT KP Press - Singapura berencana mengimpor listrik hingga 4 gigawatt (GW) pada tahun 2035. Hal itu dikatakan oleh Menteri perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong dalam pidatonya di Singapore International Energy Week pada Minggu, (24/10) kemarin. Senin (25/10/2021) rencana impor tersebut mencakup sekitar 30% dari pasokan listrik negara.

"Singapura akan memulai uji coba untuk mengatasi masalah teknis dan peraturan yang terkait dengan perdagangan listrik lintas batas," katanya.

Dia menambahkan, ini termasuk impor 100 megawatt (MW) listrik dari Malaysia dan percontohan untuk mengimpor 100 MW listrik tenaga surya dari Pulau Bulan di Indonesia.

Seperti diketahui, Singapura mengalami krisis energi karena kesulitan pasokan gas di tengah lonjakan permintaan dan harga gas global. Gas meliputi 95% penggunaan listrik di negara itu.

Sempat adanya gangguan impor gas dari Indonesia yang jadi salah satu biang keroknya. Gangguan impor gas tersebut dari pipa gas West Natuna RI dan rendahnya pasokan gas dari Sumatra Selatan (Sumsel).

Berdasarkan data BP Statistical Review 2021, konsumsi gas alam Singapura pada 2020 sekitar 1,22 miliar kaki kubik per hari (BCFD). Itu artinya, hampir 60% pasokan gas-nya berasal dari Indonesia.

"Singapura sangat tergantung dengan pasokan gas dari Indonesia, yakni gas dari Natuna dan Grissik Sumsel, semua dengan sistem pipa," kataDirektur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Jumat, 22 Oktober 2021

Google Potong Biaya Admin Setengah Harga di Play Store

 


Kontak Perkasa Futures - Pada toko aplikasi App Store dan Google Play Store, baik Apple dan Google membebankan potongan biaya sebesar 30% kepada para pengembang yang mencakup penjualan aplikasi, pembelian dalam aplikasi dan berlangganan yang dilakukan melalui kedua toko aplikasi tersebut.
Pengembang pun tidak memiliki pilihan selain untuk mengikuti aturan tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini semakin banyak pengembang mulai mengeluh dan mengkritik pemotongan biaya yang dinilai terlalu memberatkan pengembang.

Kini, Google telah mengumumkan akan melakukan beberapa perubahan pada biaya yang akan dibebankan ke pengembang.
 

Jumat (22/10/2021) Google akan menurunkan biaya menjadi 15%. Sebelumnya potongan 15% ini sudah ditawarkan ke pengembang namun dengan syarat mereka jika pengguna memiliki pengguna berlanggan yang berulang selama 12 bulan.

Tapi persyaratan tersebut ternyata menyulitkan mereka terutama untuk mendapatkan keuntungan dari penurunan tarif tersebut.

"Jadi, kami menyederhanakan berbagai hal untuk memastikannya. Untuk membantu mendukung kebutuhan khusus developer yang menawarkan langganan mulai 1 Januari 2022, kami menurunkan biaya layanan untuk semua langganan di Google Play Store dari 30% menjadi 15%," kata Google

"Kami membayangkan bahwa langkah ini tidak sepenuhnya altruistik. Meskipun sangat bagus untuk pengembang yang ingin memanfaatkan Play Store,ini juga membantu Google di mata regulator di mana itu dapat membuktikan bahwa Google bersedia membuat konsesi dan dapat membantu mereka menghindari pengawasan dan tuntutan hukum lebih lanjut," lanjut Google. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 21 Oktober 2021

Heboh Naik Pesawat Wajib PCR Dulu, Ini Aturan Barunya

 


PT Kontak Perkasa - Satgas Penanganan COVID-19 merilis aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik. Salah satu poinnya penumpang pesawat dari dan ke daerah yang PPKM Level 3 dan 4 harus mengikuti tes PCR terlebih dulu.
 

Mengutip Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, aturan ini mulai berlaku pada 21 Oktober.

Namun pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut aturan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru:
- Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur di atas.

- Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 19 Oktober 2021

Pakai Sinovac Kini Bisa Umroh! Syaratnya, Wajib Karantina

 


PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kembali memberikan kabar baik terkait syarat vaksinasi COVID-19 untuk pada calon jemaah Umrah dari Indonesia yang akan beribadah ke Arab Saudi. Ia mengatakan bahwa para penerima vaksin Sinovac tetap bisa melaksanakan ibadah di sana.
Namun, ada syarat tambahan pada penerima vaksin Sinovac yang harus dilakukan saat tiba di Arab Saudi. Mereka harus menjalani karantina selama lima hari.

"Sampai sekarang memang Sinovac masih bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah," kata Menkes Budi dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

"Buat teman-teman kalau saya rasa dan merasa benar-benar ingin ke Saudi jadi sebenarnya sudah ada caranya. Cuma memang harus lebih lama 5 hari di sana," lanjutnya.

Menkes Budi menyinggung kedekatannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang baru dilantik yaitu Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah. Sebelumnya, Tawfiq merupakan mantan Menteri Kesehatan.

"Sekedar informasi saja, memang baru terjadi pertukaran menteri di Arab Saudi, kebetulan menteri hajinya baru dan itu adalah bekas menkes. Jadi teman saya itu baru dipromosikan jadi menteri haji dari menteri kesehatan," jelasnya.

"Saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telepon dan meeting sekali di Roma dengan beliau. Beliau memang janji untuk membantu," imbuh Menkes Budi. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com