Selasa, 19 Oktober 2021

Pakai Sinovac Kini Bisa Umroh! Syaratnya, Wajib Karantina

 


PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kembali memberikan kabar baik terkait syarat vaksinasi COVID-19 untuk pada calon jemaah Umrah dari Indonesia yang akan beribadah ke Arab Saudi. Ia mengatakan bahwa para penerima vaksin Sinovac tetap bisa melaksanakan ibadah di sana.
Namun, ada syarat tambahan pada penerima vaksin Sinovac yang harus dilakukan saat tiba di Arab Saudi. Mereka harus menjalani karantina selama lima hari.

"Sampai sekarang memang Sinovac masih bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah," kata Menkes Budi dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

"Buat teman-teman kalau saya rasa dan merasa benar-benar ingin ke Saudi jadi sebenarnya sudah ada caranya. Cuma memang harus lebih lama 5 hari di sana," lanjutnya.

Menkes Budi menyinggung kedekatannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang baru dilantik yaitu Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah. Sebelumnya, Tawfiq merupakan mantan Menteri Kesehatan.

"Sekedar informasi saja, memang baru terjadi pertukaran menteri di Arab Saudi, kebetulan menteri hajinya baru dan itu adalah bekas menkes. Jadi teman saya itu baru dipromosikan jadi menteri haji dari menteri kesehatan," jelasnya.

"Saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telepon dan meeting sekali di Roma dengan beliau. Beliau memang janji untuk membantu," imbuh Menkes Budi. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar