PT KP Press - Beberapa waktu terakhir masyarakat dunia maya disuguhkan beberapa video viral yang kasusnya serupa. Deretan video itu menunjukkan kurir yang disemprot oleh pembeli e-commerce yang menggunakan mekanisme Cash On Delivery (COD).
Dari berbagai video yang beredar pembeli merasa barang yang datang tidak sesuai dan ingin membatalkan pembelian itu. Kurir sebagai pihak rekanan tentu tidak bisa menjelaskan permasalahan itu. Kurir hanya mengikuti aturan jika barang sudah diantar maka pembeli harus melakukan pembayaran.
Fenomena ini menimbulkan berbagai pandangan di media sosial. Ada yang menyalahkan si pembeli, ada yang menyalahkan si penjual dan ada juga yang berpandangan agar sistem COD dihapuskan karena banyak bikin masalah.
Pakar Marketing, Yuswohady menilai COD sebenarnya mekanisme yang baik untuk ekosistem belanja online secara keseluruhan. Bahkan menurutnya itu merupakan inovasi yang baik karena bisa menjembatani antara yang online murni dengan offline. Meskipun pada dasarnya mekanisme COD sudah lama ada jauh sebelum e-commerce lahir.
"Menurut saya mekanisme COD ini bagus bagi customer, dan bagus bagi semua sebenarnya. Ini inovasi yang bagus. Dan COD kalau ada ketentuan kepastiannya secara hukum itu akan men-drive demand. Karena customer diuntungkan dan seller juga diuntungkan, dengan COD customer yang awalnya ragu jadi mau beli. Jadi bagi customer dan seller juga menguntungkan," katanya.
Seharusnya, kata Yuswohady, sebelum menjalankan program marketing baru dilakukan uji coba terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengetahui apakah mekanisme baru tersebut berjalan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal seperti yang sering terjadi belakangan ini.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga berbeda pandangan. Menurutnya hal yang dibutuhkan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh ke masyarakat tentang marketplace secara keseluruhan.
COD menurutnya hanya sebagian kecil dari dunia belanja online. Sehingga menurutnya tidak setimpal dengan upaya yang besar jika pemerintah mau membuat ketentuan hanya khusus untuk COD.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan pada dasarnya sudah ada beberapa regulasi tentang e-commerce. Ada PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ada juga Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Oke mengakui saat itu pemerintah terburu-buru membuat aturan tersebut. Tujuannya akan mengakomodir perkembangan e-commerce yang begitu cepat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak konsumen.
"Kalau ada penipuan ya kita tindak, karena ada aturannya. Kalau sebelumnya kan nggak bisa kita tindak. Selain itu aturan-aturan yang berlaku di perdagangan offline juga berlaku. Tapi prinsipnya kita harus segera mensosialisasikan tanggung jawab pelaku apa, hak konsumen apa, dan mekanismenya. Bukan mekanisme saling menjelekan," ucapnya.
Oke menyarankan kepada masyarakat, jika merasa dirugikan dalam belanja online agar mengikuti mekanisme berlaku. Jika tidak dapat selesai juga bisa melakukan pelaporan ke pihak berwenang atau melalui lembaga perlindungan konsumen yang ada.
Lalu bagaimana menurut kalian? Kalian lebih setuju mekanisme dihapuskan atau dipertahankan? Isi polling ini ya, jangan lupa sertakan alasannya. Polling akan ditutup pada Selasa (24/5) besok pukul 10.00 WIB. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar