Jumat, 06 September 2019

Fintech Ilegal Masih Marak, Masyarakat Harus Lebih Jeli!


PT Kontak Perkasa Futures - Satgas waspada investasi kembali menemukan 123 fintech yang terindikasi ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal Satgas bersama Kementerian Kominfo dan Bareskrim Polri sudah melakukan pemblokiran untuk ribuan fintech ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan fintech ilegal ini. Menurut dia, jika memang masyarakat ingin meminjam uang di fintech, maka harus diperhatikan izin sampai skema kerja fintech tersebut.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat agar dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).

Dia mengungkapkan saat ini keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak meskipun sudah gencar dilakukan pemblokiran.

Dia menyebutkan, Satgas gencar melakukan penyisiran di internet, aplikasi dan media sosial untuk melakukan pemblokiran.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Kemudian, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 04 September 2019

Fenomena ASMR di Balik Desahan Lirih Vanessa Angel



Kontak Perkasa Futures - Aktris Vanessa Angel (VA) merilis vlog perdananya akhir Agustus lalu. Dalam vlog tersebut, VA bikin heboh dengan video bisik-bisik yang ia beri caption ASMR. Ia memperdengarkan berbagai macam bunyi-bunyian dari mulai makan es krim, minum, sampai desahan lirih.
 
ASMR atau Autonomous Sensory Meridian Response mengacu pada sensasi kesemutan, ketenangan, kepuasan, atau kenyamanan yang dipicu oleh suara atau visual tertentu. Sensasi ini biasanya dikenal juga dengan sebutan orgasme otak.

Saat ini sudah ada ratusan pembuat konten ASMR di YouTube. Model kontennya pun beragam, ada yang memperdengarkan suara mengunyah, daging dibakar, bisikan, suara hujan, gemericik air, dan masih banyak lagi.

Sensasi relaksasi yang ditimbulkan oleh ASMR bahkan dianggap bisa membantu mengatasi kesulitan tidur atau insomnia.

Menanggapi hal tersebut, dokter ahli tidur dr Andreas Prasadja, RSPGT mengatakan metode ASMR untuk mengatasi insomnia belum dikenal di kedokteran tidur. Metode ini juga belum jadi standar baku untuk menangani sulit tidur.

"Tidak ada di kedokteran tidur soal ASMR untuk menangani insomnia. Namun, kita perlu ngantuk dan rileks untuk bisa tidur. Jika ASMR bisa membantu kita merasa rileks dan mudah tidur maka silahkan saja dicoba," kata dr Ade, demikian sapaannya, Selasa (9/3/2019).

Menurut dr. Pukovisa Prawiroharjo, SpS, dokter spesialis saraf di RS Cipto Mangunkusumo, fenomena ASMR sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Penelitian tentang suara dan bagaimana efeknya bagi manusia sudah banyak dilakukan.

"Jadi sesuatu yang ritmik termasuk bunyi atau gelombang suara tertentu, memang bisa mempengaruhi otak manusia sehingga mungkin untuk bikin relaks," jelas dokter Pukovisa, Selasa (3/9/2019).

Yang harus diperhatikan dalam ASMR adalah efeknya yang mungkin berbeda bagi setiap orang. Hal ini dikarenakan pengalaman dan memori setiap orang berbeda-beda. Bahkan, orang yang sama ketika mendapatkan stimulus di waktu yang berbeda, dapat memberikan efek yang berbeda pula. Ini mungkin tidak disadari secara sadar tetapi alam bawah sadar yang bekerja.

"Jadi harus hati-hati juga untuk efeknya karena bisa beda-beda. Bisa aja yang diclaim untuk mengatasi insomnia, buat orang tertentu yang denger malah jadi mimpi buruk. Jadi respons bisa di luar dugaan," pungkasnya. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Selasa, 03 September 2019

Anjing Serang Pembantu hingga Tewas, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian


PT Kontak Perkasa - Polisi masih menyelidiki kasus anjing Malinois yang menyerang pembantu bernama Yayan hingga meninggal di Cilangkap, Cipayung, Jaktim. Polisi akan memanggil ulang DT, istri majikan pemilik anjing.

"Kita siapkan undangan (panggilan) kedua. Tapi kalau untuk bapaknya, anaknya, pembantu yang juga ada di situ dan anaknya korban sudah diminta keterangan," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Diserangnya Yayan oleh anjing majikan hingga meninggal terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (30/8). Korban diserang saat hendak membersihkan kandang anjing.

Setelah Yayan diserang, sejumlah orang yang berada di rumah mencoba membantunya. Salah satu anak pemilik anjing berusaha membanting anjing yang menyerang Yayan.

Korban sempat dibawa ke RS Adhyaksa, lalu dirujuk ke RS Polri, karena terluka parah. Dalam perjalanan ke RS Polri, korban dinyatakan meninggal.

"Dalam tahap penyelidikan, dimasukkan Pasal 359 KUHP, kealpaan. Karena kita penyelidikan (menelusuri) apakah ada unsur di sana," sambung Rasyid.

Saat ini anjing yang menyerang pembantu hingga tewas itu sudah dibawa pihak Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jaktim. Petugas akan melakukan observasi untuk mengetahui apakah anjing itu terjangkit rabies.

"Diperiksa anjingnya di KPKP wali kota lalu dibawa ke Ragunan tempat penampungan," ujar Rasyid.

Sebelumnya, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jaktim Irma Budiany mengatakan anjing Malinois agresif. Tapi pemilik anjing yang menyerang pembantu ini disebut Irma tidak melanggar Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies.

"Karena anjing dalam posisi dalam pekarangan rumah dan dikandangkan," kata Irma. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Senin, 02 September 2019

Jemaah Haji di Libya Jadi Korban Serangan Rudal Pemberontak


PT Kontak Perkasa Futures - Pasukan pemberontak pimpinan Khalifa Haftar melancarkan serangan rudal ke bandara di ibu kota Libya. Sebanyak empat orang warga sipil terluka, termasuk jemaah haji yang baru kembali dari Mekah, Arab Saudi.
 
Senin (2/9/2019), serangan itu bertepatan dengan kedatangan pesawat Libya yang membawa jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) Libya, Wedad Abu Niran, mengatakan ada tiga jemaah haji yang terluka, termasuk seorang wanita.

Sementara itu, Direktur bandara, Lotfi al-Tabib mengatakan landasan pacu Mitiga rusak dan sebuah pesawat Libyan Airlines ditabrak oleh pecahan peluru, membuatnya tidak berfungsi.

Dia mengatakan penerbangan telah ditangguhkan "sampai pemberitahuan lebih lanjut".

Pada Senin (2/9), penerbangan akan dialihkan ke bandara Misrata yang jaraknya 200 kilometer (km) arah timur Tripoli, demikian keterangan yang di-posting di Facebook.

UNSMIL, tentara misi perdamaian dari PBB di Libya, mengecam tindakan tersebut. UNSMIL meminta para pelaku bertanggung jawab atas jatuhnya korban sipil.

Para penyelidik UNSMIL melakukan tur ke Mitiga setelah serangan itu dan menemukan bahwa "empat proyektil menghantam bagian-bagian di bandara". Temuan itu ada tiga di tempat parkir dan satu di landasan.

"Paling tidak dua anggota awak terluka saat bergegas keluar dari pesawat," katanya.

Serangan roket semalam ke Mitiga adalah yang ketujuh sejak Juli, kata UNSMIL.

"Serangan-serangan ganas ini dirancang untuk menabur ketakutan, menciptakan kekacauan dan mengganggu operasi di satu-satunya bandara yang beroperasi di ibukota Libya, Tripoli," tambahnya.

UNSMIL "mendokumentasikan insiden tersebut untuk transmisi selanjutnya ke Pengadilan Kriminal Internasional dan Dewan Keamanan".

"Serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan kematian atau cedera pada warga sipil dapat merupakan kejahatan perang," kata mereka.

Mitiga adalah bekas pangkalan udara beberapa kilometer di timur Tripoli dan di bawah kendali GNA. GNA mengecam "serangan teroris" yang dikatakannya diluncurkan oleh pasukan Haftar. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Jumat, 30 Agustus 2019

Pria 70 Tahun Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan


PT Kontak Perkasa Futures - Aksi Bejat dilakukan kakek berumur 70 tahun di Kabupaten Garut. Dia mencabuli anak tirinya sendiri hingga hamil lima bulan.

Kakek berinisial OH itu kini sudah ditahan polisi. Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan hal tersebut.

"Kami telah mengamankan tersangka dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya," ujar Maradona kepada wartawan di Polres Garut, Jumat (30/8/2019).

Aksi tersebut terbongkar dari laporan ibu korban. Sang ibu curiga dengan perilaku korban yang masih berusia 15 tahun tersebut. Korban mengalami perubahan sikap.

"Setelah dites, ternyata positif hamil 5 bulan," ucapnya.

Sang ibu kemudian langsung menginterogasi anaknya. Setelah itu, didapati bahwa pelaku yang menghamili anaknya adalah suaminya sendiri. Hal itu pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pelaku langsung ditangkap.

"Tersangka kami amankan beberapa hari lalu di rumahnya di wilayah Kecamatan Selaawi," kata Maradona.

Dari hasil penyelidikan terungkap jika OH ternyata mencabuli anak tirinya tersebut sejak duduk di bangku kelas 6 SD tepatnya pada tahun 2015.

"Memang sudah lama, aksi tersebut dilakukan tersangka sejak empat tahun lalu," katanya.

OH mengaku tergiur dengan tubuh sang anak yang mulai beranjak remaja. OH melakukan aksinya dengan mengancam korban.

"Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka ini mengancam korban. Korban tidak berani melapor," ucap Maradona.

OH sudah mengakui perbuatannya. Kini dia ditahan di Mapolres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OH dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 29 Agustus 2019

Deretan Fitur Mobil yang Bikin Perjalanan Makin Nyaman


PT Kontak Perkasa - Saat hendak membeli mobil, fitur yang melengkapinya akan menjadi pertimbangan utama sebelum menjatuhkan pilihan. Fitur tersebut akan sangat berpengaruh bagi keamanan dan lebih penting lagi, yaitu kenyamanan penumpang saat hendak melakukan perjalanan. Baik saat perjalanan dalam kota yang sering kali macet maupun perjalanan panjang lintas kota.

Biasanya setelah lelah seharian bekerja atau rutinitas lainnya, sang pemilik mobil ingin mendapatkan kenyamanan dan ketenangan dalam perjalanan pulang ke huniannya. Jika faktor pendukung ini dapat memberikan kemudahan tersebut dan meminimalisir gangguan yang ada, tentu akan menjadi mobil primadona.

Namun, ada beberapa fitur utama yang umumnya diperhatikan agar perjalanan dengan mobil tetap nyaman. Mulai dari desain interior, kabin kursi, dan fitur pendukung lainnya. Faktanya, banyak pilihan mobil premium jenis baru. Namun masyarakat juga perlu diyakinkan dengan pengalaman dan reputasi mobil dari generasi ke generasi.

Misalnya All New Honda Accord yang baru diluncurkan 18 Juli 2019 kemarin. Sebagai generasi ke-10 dari Honda Accord, All New Honda Accord memang sengaja didesain untuk menyajikan kenyamanan bagi sopir maupun penumpang dalam sebuah perjalanan. Apalagi sejak 1976, setiap generasi Accord membawa terobosan teknologi untuk masanya dan menjadi sedan dengan penjualan tertinggi di kelasnya di Indonesia.

All New Honda Accord menawarkan kenyamanan seperti legroom dan headroom yang luas. Di bagian kabin, All New Honda Accord memang sangat senyap ketika melaju sehingga terasa lebih nyaman dengan adanya fitur Active Noise Cancellation. Termasuk teknologi Wheel Resonator untuk mengurangi kebisingan roda dan suara jalan saat melaju.

Ada juga fitur yang mendukung pengemudi, yaitu Memory Seat with Easy Entry/Exit. Fitur ini membuat posisi kursi akan kembali berada di setelan terakhir ketika digunakan mengemudi, dan kursi akan bergerak mundur secara otomatis agar pengemudi semakin mudah dan nyaman keluar dan masuk mobil.

Lalu ada juga fitur wireless charging console untuk memudahkan mengisi daya smartphone sang pengemudi dan A/C ventilation yang terdapat di belakang konsol tengah serta Side Rear Sunshade yang lebih besar untuk memaksimalkan privasi bagi penumpang .

Selain itu, All New Honda Accord dilengkapi Armrest di sisi kursi bagian pengemudi dan penumpang untuk posisi nyaman saat berkendara ataupun sebagai penumpang. Fitur lainnya yang tak kalah menarik memberi kenyamanan yaitu leather trimmed seat dan juga yang membuat perjalanan semakin berkesan dalam hal sistem entertainment dengan adanya 10 premium speakers dan headunit yang advanced 8 inch.

Tema kenyamanan hanya satu dari empat tema yang diusung All New Honda Accord, yaitu more comfort, more powerful, more advanced, more safety. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Rabu, 28 Agustus 2019

RUU KUHP Kriminalisasi Seks Bebas, Pria Hidung Belang hingga Kumpul Kebo


Kontak Perkasa Futures - RUU KUHP mengkriminalisasi kejahatan-kejahatan yang dinilai bernuansa ke-Indonesia-an. Kejahatan tersebut tidak diatur dalam KUHP dari Belanda yang mengusung prinsip individualisme dan seks bebas.

Berdasarkan draft RUU KUHP yang didapat, Rabu (28/8/2019), terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satu yang diatur adalah hubungan seks tanpa pernikahan. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Nah, bagi pria hidung belang juga bisa dipenjara. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya 4 tahun penjara. Pasal 418 ayat 1 berbunyi:

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Baca juga: Profesor Ini Serukan Hukum Adat Perlu Dihidupkan Lagi di KUHP Baru

Hukuman akan diperberat apabila akibat perbuatan pria hidung belang itu mengakibatkan korban hamil. Hal baru lainnya yaitu perkawinan sedarah akan dihukum maksimal 12 tahun penjara. Pasal 420 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com