Senin, 10 Agustus 2020

Tips Biar Bantuan Rp 600 Ribu Nggak Cepat Nguap


PT Kontak Perkasa Futures - Pemerintah akan menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu bulan bagi pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta/bulan. Bantuan diberikan mulai September hingga Desember 2020 yang cair 2 bulan sekali.
Anggaran yang disediakan pemerintah untuk subsidi bantuan Rp 600 ribu tersebut sebesar Rp 33,1 triliun. Sekali pencairan, pegawai akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600.000 x 2). Lantas apakah bantuan tersebut cukup untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19?

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto menilai cukup atau tidaknya bantuan Rp 600 ribu tersebut tergantung kondisi si penerimanya. Tapi yang jelas itu akan membantu daya beli mereka.

"Kalau misalnya mereka masih gajian mestinya sih tambahan uang bantuan Rp 600 ribu sangat membantu sekali. Kenapa? karena mereka dapat tambahan penghasilan yang selama ini masih punya atau masih ada, sehingga mereka bisa mengkonsumsi lebih banyak, bisa mengurai utang, bisa investasi dan seterusnya," kata dia saat dihubungi b, Minggu (9/8/2020).

Lalu bagaimana nasib pegawai yang dirumahkan dan gajinya dipotong atau bahkan tidak digaji sama sekali?

"Sedangkan mereka-mereka yang mungkin sudah dikurangi penghasilannya atau mereka yang hilang penghasilannya sebenarnya ini hanya cuma mengganti kebiasaan-kebiasaan mereka ataupun pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan tiap bulannya. Membantu pasti membantu lah," tambahnya.

Eko Endarto menilai ada pos-pos pengeluaran yang harus diprioritaskan dan keperluan yang dikesampingkan. Yang pertama harus dipenuhi adalah kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi yang penting adalah yang pertama mereka harus mengalokasikan uang Rp 600.000 tadi sesuai dengan prioritas utama mereka. Misalnya digunakan untuk kebutuhan utama mereka," kata dia saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Bagi pekerja yang kebetulan masih mendapatkan penghasilan dari perusahaan dan bantuan dari pemerintah masih ada sisanya maka dapat digunakan untuk membayar utang maupun investasi.

"Kedua kalau bisa digunakan untuk mengurai utang mereka. Nah kalau lebihnya baru bicara investasi. Jadi kebutuhan hidup dulu, terus ada kelebihannya usahakan bisa mengurai utang, baru bicara investasi. Investasi belakangan bukan yang pertama," sebutnya.

Lalu uang tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk membeli sesuatu yang sebenarnya bisa ditunda. Misalnya saja untuk membeli sepeda, dapat dipastikan bantuan Rp 600.000 tidak akan cukup bila untuk hal semacam itu.

"Kalau misalnya Rp 600.000 targetnya beli sepeda karena sepeda lagi musim kan atau sebagainya pasti kurang," jelasnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Jumat, 07 Agustus 2020

Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair 2 Bulan Sekali


PT KP Press - Pemerintah akan menggelontorkan bantuan Rp 600.000/bulan bagi pegawai swasta selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta. Nantinya, bantuan itu akan dicairkan 2 bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pegawai akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama 4 bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya ialah meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.

Adapun total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 33,1 triliun.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19," terangnya.

Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Syarat untuk jadi penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Kamis, 06 Agustus 2020

Jeff Bezos Sudah Lego Saham Amazon Rp 105 T


Kontak Perkasa Futures - CEO Amazon Jeff Bezos minggu ini telah menjual lebih dari US$ 3,1 miliar saham di perusahaannya. Jika dihitung kurs saat ini angka itu setara dengan Rp 45,26 triliun. Kamis (6/8/2020), aksi jual saham tersebut merupakan bagian dari rencana perdagangan 10b5-1 yang telah diatur sebelumnya. Awal tahun ini, Bezos menjual lebih dari US$ 4,1 miliar saham di perusahaan tersebut atau setara Rp 59,86 triliun.

Aksi jual saham yang minggu ini membuat total saham yang telah dijual Bezos di sepanjang 2020 menjadi US$ 7,2 miliar atau setara Rp 105,12 triliun. Meski begitu dia masih memiliki lebih dari 54 juta saham, senilai lebih dari US$ 170 miliar dan tetap menjadikannya orang terkaya di dunia.

Sebagai perbandingan, Bezos juga sudah menjual saham senilai US$ 2,8 miliar pada tahun 2019. Bezos sebelumnya mengatakan dia menjual sekitar US$ 1 miliar saham Amazon setiap tahun untuk mendanai perusahaan eksplorasi ruang angkasa, Blue Origin.

Namun perwakilan dari Amazon tidak dapat segera memberikan tanggapan terkait aksi penjualan terbaru.

Penjualan saham tersebut terjadi satu minggu setelah Bezos bersaksi di depan House Antitrust Subcommite, yang prihatin dengan kekuatan perusahaan teknologi besar yang berkembang. Hal itu dilakukan bersama dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg, CEO Apple Tim Cook, dan Sundar Pichai, CEO dari induk Google Alphabet.

Pekan lalu, Amazon juga melaporkan hasil kuartal keduanya. Saham Amazon naik 73% untuk tahun ini, termasuk kenaikan 2,1% pada hari Rabu kemarin. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 05 Agustus 2020

Syarat Tes Corona buat Naik Pesawat Mau Dihapus?


PT Kontak Perkasa - Hasil uji negatif Corona dengan rapid test selama ini digunakan sebagai syarat untuk perjalanan penumpang, utamanya pada pesawat. Kini beredar kabar, pemerintah akan menghapus aturan tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapuskan kewajiban tes Corona dengan rapid test sebagai syarat naik pesawat.

Kabarnya, hal ini sudah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.

Kemenhub sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kabar dihapusnya syarat tes Corona. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini syarat berpergian dengan transportasi apapun masih merujuk pada protokol yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.

"Mohon maaf belum bisa menjawab, karena kami pun merujuk pada SE Gugus Tugas," ujar Adita saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Di dalam SE Gugus Tugas, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, dibuktikan dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.

Lalu, apakah syarat tes Corona akan tetap digunakan?

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menambahkan bahwa pengaturan persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas COVID-19.

"Persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Budi Prayitno.

Menurut Budi, persyaratan diatur lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas, dalam hal ini SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020. Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan ketentuan yang dalam SE tersebut.

"Itu diatur dengan SE yang mereka keluarkan. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud melaksanakan aturan tersebut," ungkap Budi.

Dia menyatakan selama SE tersebut tidak dicabut, maka syarat perjalanan yang ada di dalamnya tetap akan dilakukan. Termasuk syarat wajib tes negatif Corona dengan rapid test.

"Selama tidak ada pencabutan (SE Gugus Tugas no 7), persyaratan tersebut tetap dilakukan," papar Budi. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 04 Agustus 2020

Hore! Mulai 17 Agustus Bisa Buat NPWP di Bank BUMN


PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Keuangan mengumumkan masyarakat bisa membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) di empat bank BUMN alias Himbara mulai 17 Agustus 2020. Hal itu menyusul adanya kesepakatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip Selasa (4/8/2020), kerja sama tersebut dalam rangka mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.

DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons COVID-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 03 Agustus 2020

Putra Mahkota Dubai Bayari Tagihan Medis Ibu yang Lahirkan Bayi Kembar 4


PT KP Press - Putra Mahkota Dubai, Sheikh Hamdan bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum, dilaporkan membayari tagihan rumah sakit seorang wanita asal Nigeria yang baru saja melahirkan bayi kembar empat di Uni Emirat Arab (UAE). Tagihan rumah sakit yang dibayarkan mencapai 400 ribu Dirham Emirat Arab atau setara Rp 1,6 miliar.

Senin (3/8/2020), Sheikh Hamdan membayar tagihan medis seorang wanita Nigeria bernama Suliyat Abdulkareeem (29) dan suaminya, Tijani Abdulkareem. Suliyat baru saja melahirkan dua bayi laki-laki dan dua bayi perempuan di Rumah Sakit Latifa untuk Wanita dan Anak pada 1 Juli lalu.

Bayi kembar empat itu lahir prematur setelah 31 minggu melalui operasi bedah sesar. Kini keempat bayi itu ditempatkan dalam perawatan intensif neonatal dengan menggunakan ventilator. Biaya perawatan medis itu mencapai 400 ribu Dirham Emirat Arab.

Tijani (32) yang seorang chef restoran di Dubai mengakui keluarganya tidak punya asuransi kesehatan dan dipenuhi kekhawatiran, bahkan sampai tidak bisa tidur, soal cara membayar seluruh tagihan medis tersebut. Komunitas Nigeria dan komunitas warga asing lainnya di Dubai menggalang dana untuk membantu Tijani dan keluarga. Mereka mampu mengumpulkan 42 ribu Dirham Emirat Arab atau setara Rp 168 juta.

Kisah Tijani dan keluarganya ini diulas oleh media setempat dan Sheikh Hamdan memutuskan untuk membantu mereka. Tijani merasa terkejut sekaligus bersyukur atas kebaikan Putra Mahkota Dubai itu.

"Ini bantuan sangat besar dan kami masih terkejut karena kami bahkan tidak tahu bagaimana mendapatkan uangnya," ucap Tijani.

Pasangan ini memutuskan untuk memberi nama dua bayi laki-lakinya dengan nama Putra Mahkota Dubai sebagai wujud terima kasih. Salah satu bayi perempuan mereka juga diberi nama Latifa yang merupakan nama rumah sakit tempat mereka lahir.

COE Rumah Sakit Latifa, Dr Muna Tahlak, menyatakan bahwa keluarga Tijani dan staf rumah sakit merasa kagum atas kemurahan hati Sheikh Hamdan.

"Kami sangat berterima kasih kepada Sheikh Hamdan atas kemurahan hatinya. Dia telah menanggung semua biaya medis bagi ibu dan bayi kempat empatnya. Kami merasa diberkahi untuk mendapat dukungan dari pemimpin kami dalam upaya memberikan perawatan medis berkualitas tinggi yang diakui secara internasional terhadap pasien kami," ucapnya.

Diketahui bahwa Tijani berencana membawa pulang istrinya, Suliyat, ke Nigeria agar sang istri bisa melahirkan di negara asalnya. Namun pembatasan perjalanan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) membuat mereka terjebak di Dubai. Situasi semakin rumit saat Suliyat melahirkan bayinya lebih awal dari jadwal. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Kamis, 30 Juli 2020

Ini yang Bikin Harga Emas Melambung Tinggi


Kontak Perkasa Futures - Harga emas melambung tinggi beberapa hari ini. Bahkan diramal bisa cetak rekor ke level US$ 2.000 per troy ounce. Sementara harga emas di dalam negeri sudah tembus Rp 1 juta per gram. Ada beberapa faktor yang dapat mengerek harga emas semakin mahal.
Kamis (30/7/2020), stimulus dari bank sentral Amerika Serikat (AS), imbal hasil obligasi yang rendah, dan melemahnya dolar AS membuat rekor baru harga emas di atas US$ 2.000 kemungkinan tak terhindarkan.

Setidaknya harga emas telah melonjak hampir 30% pada tahun 2020. Pelaku pasar telah berbondong-bondong memborong emas dan logam mulia lainnya karena nilai dolar AS jatuh. Harga perak ikut naik sekitar 35% tahun ini menjadi sekitar US$ 24 per ons.

Dolar AS telah anjlok lebih dari 3% terhadap mata uang utama lainnya tahun ini karena The Fed memangkas suku bunga menjadi nol.

"Ketika suku bunga nol, emas lebih baik daripada menyimpan uang di bank," kata Ed Keon, kepala strategi investasi dan direktur pelaksana QMA dalam sebuah wawancara. "Secara historis, emas adalah lindung nilai yang baik selama masa volatilitas dan ketidakpastian," dia melanjutkan.

Melemahnya dolar AS pun mendorong imbal hasil obligasi pemerintah AS jangka panjang mendekati rekor terendah sekitar 0,6%. Itu ikut memicu orang-orang lebih melirik emas dan perak sebagai gantinya.

Ditambah adanya kekhawatiran tentang meningkatnya pelemahan ekonomi global dan bertambahnya kasus COVID-19 di AS.

Beberapa investor tampaknya juga melihat kemungkinan inflasi yang lebih tinggi. Diperkirakan triliunan dolar pinjaman dari Fed dan beban utang tambahan yang dikeluarkan pemerintah AS untuk program stimulus COVID-19 dapat semakin melemahkan mata uang Paman Sam.

"Debasement dan akumulasi utang saat ini menabur benih untuk risiko inflasi masa depan meskipun risiko inflasi tetap rendah hari ini," kata ahli strategi di Goldman Sachs dalam sebuah laporan minggu ini.

Bank sekarang berpikir emas akan mencapai US$ 2.300 dalam 12 bulan ke depan, sementara perak akan melonjak ke US$ 30. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com