PT KP Press - Pemerintah akan menggelontorkan bantuan Rp 600.000/bulan bagi pegawai swasta selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta. Nantinya, bantuan itu akan dicairkan 2 bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pegawai akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).
Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama 4 bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya ialah meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
Adapun total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 33,1 triliun.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19," terangnya.
Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Syarat untuk jadi penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida. - PT KP Press
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020).
Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama 4 bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya ialah meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
Adapun total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi gaji ini sebesar Rp 33,1 triliun.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19," terangnya.
Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Syarat untuk jadi penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar