PT Kontak Perkasa - BPJS Kesehatan memiliki tunggakan sebesar Rp 40,8 Miliar ke RSUD dr Harjono Ponorogo. Akibatnya, rumah sakit plat merah ini terancam bangkrut.
Tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dari Mei hingga September 2019. Pihak rumah sakit bahkan sudah melayangkan tagihan ke pihak BPJS sebanyak dua kali, pada 16 September 2019 dan 7 Oktober 2019 lalu.
"Jangan sampai awal tahun belum cair, kita (rumah sakit) bisa bahaya," tutur Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD dr Harjono Ponorogo Sri Widowati saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, tunggakan tersebut bisa membuat RSUD bangkrut lantaran kritisnya keuangan. Sebab, dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hanya dapat menanggung klaim pembiayaan pasien BPJS hingga Desember 2019 ini.
"Setelah kami melayangkan surat, pihak BPJS hanya bilang belum ada uang dari pusat," terang dia.
Wakil Direktur Medik RSUD Ponorogo drg Santi Pratiwi menjelaskan pesanan farmasi di RSUD sempat 5 kali ditahan oleh suplier farmasi, seperti obat dan bahan habis pakai. Alasannya karena belum terbayar dari BPJS Kesehatan.
"Tapi kami tetap melayani pasien BPJS dengan sebaik-baiknya, meski kondisi keuangan seperti ini," paparnya.
Santi menambahkan pihaknya pun masih menerima pasien BPJS dari luar kota untuk mengakses layanan kesehatan di RSUD Ponorogo tanpa diwajibkan membayar secara pribadi.
"Kami tidak ada instruksi seperti itu, jadi kami tetap melayani masyarakat," tandasnya.
Sementara Kabag Keuangan RSUD Ponorogo Hana Triastuti mengaku pesimis bisa memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019. Pasalnya, pencairan klaim BPJS belum juga terlaksana hingga saat ini.
"Target PAD Rp 135 Miliar, baru terealisasi Rp 95,6 Miliar per 30 Oktober 2019 kemarin," imbuh dia.
Saat ini RSUD hanya bertahan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) BLUD tahun 2018 sebesar Rp 25 Miliar. Sedangkan tunggakan BPJS akan menjadi utang PAD tahun 2019.
"Tunggakan BPJS itu sebesar Rp 88 Miliar, terbayar bulan Januari-April 2019 sebesar Rp 58 Miliar, sisanya Rp 40 Miliar yang belum terbayar," pungkasnya. - PT Kontak Perkasa
Tunggakan BPJS Kesehatan tersebut dari Mei hingga September 2019. Pihak rumah sakit bahkan sudah melayangkan tagihan ke pihak BPJS sebanyak dua kali, pada 16 September 2019 dan 7 Oktober 2019 lalu.
"Jangan sampai awal tahun belum cair, kita (rumah sakit) bisa bahaya," tutur Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD dr Harjono Ponorogo Sri Widowati saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, tunggakan tersebut bisa membuat RSUD bangkrut lantaran kritisnya keuangan. Sebab, dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hanya dapat menanggung klaim pembiayaan pasien BPJS hingga Desember 2019 ini.
"Setelah kami melayangkan surat, pihak BPJS hanya bilang belum ada uang dari pusat," terang dia.
Wakil Direktur Medik RSUD Ponorogo drg Santi Pratiwi menjelaskan pesanan farmasi di RSUD sempat 5 kali ditahan oleh suplier farmasi, seperti obat dan bahan habis pakai. Alasannya karena belum terbayar dari BPJS Kesehatan.
"Tapi kami tetap melayani pasien BPJS dengan sebaik-baiknya, meski kondisi keuangan seperti ini," paparnya.
Santi menambahkan pihaknya pun masih menerima pasien BPJS dari luar kota untuk mengakses layanan kesehatan di RSUD Ponorogo tanpa diwajibkan membayar secara pribadi.
"Kami tidak ada instruksi seperti itu, jadi kami tetap melayani masyarakat," tandasnya.
Sementara Kabag Keuangan RSUD Ponorogo Hana Triastuti mengaku pesimis bisa memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019. Pasalnya, pencairan klaim BPJS belum juga terlaksana hingga saat ini.
"Target PAD Rp 135 Miliar, baru terealisasi Rp 95,6 Miliar per 30 Oktober 2019 kemarin," imbuh dia.
Saat ini RSUD hanya bertahan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) BLUD tahun 2018 sebesar Rp 25 Miliar. Sedangkan tunggakan BPJS akan menjadi utang PAD tahun 2019.
"Tunggakan BPJS itu sebesar Rp 88 Miliar, terbayar bulan Januari-April 2019 sebesar Rp 58 Miliar, sisanya Rp 40 Miliar yang belum terbayar," pungkasnya. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar