Kontak Perkasa Futures - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal makar dalam KUHP sah dan konstitusional. MK menilai pasal makar bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan warganya dari orang-orang yang hendak mememperkosanya.
"Secara doktriner maupun praktik negara-negara, terdapat pandangan di kalangan yuris yang secara universal telah diterima sebagai hukum (opinio juris sive necessitatis) bahwa negara pun memiliki kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana dari perbuatan yang hendak memperkosanya," demikian bunyi putusan MK, Rabu (8/5/2019).
Menurut MK, di negara-negara yang kehidupan demokrasinya telah matang sekali pun, kejahatan terhadap negara tetap ada. Artinya, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara an sich tidak serta-merta dapat dijadikan dasar argumentasi untuk menyatakan suatu negara tidak demokratis.
"Sehingga, dari perspektif demikian, oleh karena telah diterima secara universal maka, secara prinsip, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara adalah konstitusional," ujar MK dalam putusan yang diketok pada 31 Januari 2018 itu.
Keberadaan ketentuan tentang 'makar' dalam tertib hukum pidana Indonesia adalah bagian dari kewenangan penuh Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat untuk mengaturnya. Dengan kata lain, keberadaan pasal- pasal tentang 'makar' dalam KUHP an sich tidak dapat diuji konstitusionalitasnya sebab hal itu diturunkan dari prinsip kedaulatan negara.
Oleh sebab itu, MK berpendapat setiap percobaan makar, sudah bisa dikenai delik. Sebab, tidak mungkin mengenakan pasal makar, apabila delik itu telah selesai atau sempurna yaitu pemerintahan yang sah terguling. Misalnya, dalam hal tindak pidana Presiden dan Wakil Presiden telah mati terbunuh dan bahkan pemerintahan telah lumpuh baru dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
"Hal inilah yang dikhawatirkan Mahkamah apabila rumusan 'serangan' harus dimaknai telah ada perbuatan serangan yang nyata-nyata dilakukan terjadi," ujar MK.
Belakangan, pasal makar kembali mengemuka terkait seruan people power. Beberapa pihak sudah diperiksa Mabes Polri terkait hal itu. - Kontak Perkasa Futures
"Secara doktriner maupun praktik negara-negara, terdapat pandangan di kalangan yuris yang secara universal telah diterima sebagai hukum (opinio juris sive necessitatis) bahwa negara pun memiliki kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana dari perbuatan yang hendak memperkosanya," demikian bunyi putusan MK, Rabu (8/5/2019).
Menurut MK, di negara-negara yang kehidupan demokrasinya telah matang sekali pun, kejahatan terhadap negara tetap ada. Artinya, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara an sich tidak serta-merta dapat dijadikan dasar argumentasi untuk menyatakan suatu negara tidak demokratis.
"Sehingga, dari perspektif demikian, oleh karena telah diterima secara universal maka, secara prinsip, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara adalah konstitusional," ujar MK dalam putusan yang diketok pada 31 Januari 2018 itu.
Keberadaan ketentuan tentang 'makar' dalam tertib hukum pidana Indonesia adalah bagian dari kewenangan penuh Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat untuk mengaturnya. Dengan kata lain, keberadaan pasal- pasal tentang 'makar' dalam KUHP an sich tidak dapat diuji konstitusionalitasnya sebab hal itu diturunkan dari prinsip kedaulatan negara.
Oleh sebab itu, MK berpendapat setiap percobaan makar, sudah bisa dikenai delik. Sebab, tidak mungkin mengenakan pasal makar, apabila delik itu telah selesai atau sempurna yaitu pemerintahan yang sah terguling. Misalnya, dalam hal tindak pidana Presiden dan Wakil Presiden telah mati terbunuh dan bahkan pemerintahan telah lumpuh baru dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
"Hal inilah yang dikhawatirkan Mahkamah apabila rumusan 'serangan' harus dimaknai telah ada perbuatan serangan yang nyata-nyata dilakukan terjadi," ujar MK.
Belakangan, pasal makar kembali mengemuka terkait seruan people power. Beberapa pihak sudah diperiksa Mabes Polri terkait hal itu. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com