PT Kontak Perkasa - Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi mencabut Pergub 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar. Pasalnya aturan tersebut dinilai merugikan buruh.
Pria yang akrab disapa Emil juga menyebut, Pergub 54/2018 ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan pemimpin sebelumnya. Sehingga, kata Emil, tidak mengakomodir visi misi pasangan RINDU yang ingin menjadikan buruh juara lahir batin.
"Saya cabut Pergub 54/2018 sesuai tuntutan buruh. Setelah pelajari peraturannya, belum memuat visi misi baru, karena ditandatangani pemimpin lama," kata Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/11/2018).
Selain itu, lanjut dia, perlu ada pendalaman aturan yang dimuat dalam Pergub tersebut. Karena di dalam aturan itu tidak mengedepankan asas keadilan. Contohnya saja saat penentuan upah minimum sektoral (UMSK) perlu ada ajuan terlebih dulu dari pelaku industri suatu di suatu daerah agar UMSK tersebut bisa diberlakukan.
Baca Juga: |
Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 |
Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas |
Bisnis Investasi Masih Menarik Tahun 2018 |
"Kalau ada permohonan dari industri (baru UMSK ditetapkan), kalau tidak ada tidak akan berlanjut. Menurut saya tidak adil. Harusnya ada dan tidak ada permohonan itu proses keadilan harus dilakukan," ucapnya.
Untuk itu, dia akan mengkaji kembali agar aturan yang baru sebagai pengganti Pergub 54/2018 bisa mengakomodir visi misi pasangan RINDU. "Ada poin-poin yang perlu pendalaman, lebih pada visi misi buruh juara yang belum termuat secara maksimal di Pergub tersebut. Akan kita review diwaktu tidak lama," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arif menambahkan Pergub 54/2018 merupakan turunan dari aturan di atasnya PP 78/2018. Karena selama ini tidak ada payung hukum pelaksanaan dari PP tersebut.
"Pergub 54 ini adalah mengisi kekosongan hukum khusus untuk UMSK. Karena kami selalu mendapat usulan (UMSK) sejak 2017 dan 2018 rujukan hukumnya masih PP 78/2015 dan Permenaker Nomor 7/2013 turunan lebih lanjut enggak ada," katanya.
"Inilah kemudian inisiatif mendorong ada aturan hukum, ini juga datang dari serikat pekerja. Tapi usulan buruh nampaknya belum semua terakomodir hingga akhirnya usulan ke Pak Gubernur (Pergub tersebut) untuk dicabut," ucapnya.
Ke depan, tambah Ferry, akan dibuat lagi payung hukum baru pengganti dari Pergub tersebut. Pihaknya akan membahas secara detail dengan kelompok buruh dan menampung usulan-usulan yang dirasa belum terakomodir.
"Secara detail akan kita bahas. Saya juga diinstruksikan untuk menggali kembali keinginan buruh. Ke depan kita juga bikin lagi payung hukum seperti apa modelnya," ucapnya. - PT Kontak Perkasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar