Rabu, 13 Mei 2020

Ancaman Sanksi Sopir Mobil Travel yang Turunkan Pemudik di Tol


PT Kontak Perkasa - Masih ada saja angkutan penumpang nakal yang nekat mengantar pemudik di saat pemerintah melarang mudik. Petugas polisi mengamankan sebuah mobil travel bernopol S 7045 A yang melakukan pelanggaran dengan menurunkan pemudik di overpass tol di Desa Ngale Kecamatan Paron Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, mobil travel itu membawa 9 pemudik dari Semarang dengan tujuan Ngawi. Mereka bekerja sebagai buruh proyek bangunan.

Menurut pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, pengemudi angkutan travel yang menurunkan pemudik itu bisa ditindak. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 35 disebutkan, setiap kendaraan darat yang datang dari wilayah yang terjangkit, terdapat orang hidup atau mati yang diduga terjangkit dan/atau terdapat orang atau barang diduga terpapar di dalam kendaraan darat berada dalam status karantina.

Dijelaskan selanjutnya, kendaraan dengan kriteria tersebut harus dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang.

"(Sopir) mobil travel bisa dikenakan Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," sebut Djoko dalam pernyataannya, Rabu (13/5/2020).

Adapun bunyi pasal 92 adalah, "Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Namun, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar, menjelaskan bahwa pengemudi dilakukan penindakan tilang menggunakan pasal 308 Jo 260 UU no 22 tahun 2009 terkait trayek tidak sesuai peruntukannya.

"Tilang terkait travel yang tidak sesuai ketentuan angkutannya karena menurunkan penumpang bukan pada tempatnya. Juga karena mengangkut pemudik," tandasnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar