Jumat, 04 Januari 2019

Terlapor Dugaan Perkosaan Akan Surati Rektor UGM, Tuntut Wisuda Februari


PT Kontak Perkasa Futures - Terlapor kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku, Hardika Saputra (HS, 22) menyiapkan surat yang ditujukan kepada Rektor UGM, Panut Mulyono. Mahasiswa Fakultas Teknik UGM itu menuntut rektor mewisudanya pada Februari 2019.

"Sudah kami siapkan surat kepada rektor, kemungkinan Senin atau Selasa pekan depan kami langsung kirimkan kepada rektor UGM. Isinya menuntut agar Dika bisa ikut wisuda bulan Februari besok," kata kuasa hukum HS, Tommy Susanto.

Menurut Tommy, UGM tidak bisa menghambat masa depan HS yang telah menuntaskan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa UGM.

"Studi Dika sudah selesai, sudah bayar wisuda juga. Tinggal ikut wisuda dan kami minta Februari dia bisa wisuda," ujarnya.

Diketahui, HS memang mendapatkan sanksi penundaan wisuda dari pihak kampus terkait kasus dugaan pemerkosaan yang peristiwanya terjadi pada 1 Juli 2017 itu. Nama HS sempat masuk daftar peserta wisuda pada akhir 2017 namun akhirnya dicoret.

Di sisi lain, kasus dugaan pemerkosaan ini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY. HS selaku terlapor hingga kini masih berstatus saksi.

Tommy menambahkan, UGM terlalu dini memberi sanksi berupa penundaan wisuda.

"Ini dua ranah berbeda, ranah akademik dan ranah pidana. Jadi tolong dibedakan, karena pidana belum ada putusan dari hasil pembuktian seperti apa, tapi UGM sudah memberikan sanksi yang terlalu dini," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar