Jumat, 24 April 2020

Begini Mekanisme Pengembalian Tiket Pesawat di Permenhub Larangan Mudik 2020


Kontak Perkasa Futures - Pesawat komersial dan carter dilarang terbang di Indonesia sebagai imbas dari larangan mudik akibat pandemi virus Corona. Pemilik tiket pesawat bisa mendapatkan uangnya kembali 100 persen.
Hal itu diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Peraturan itu diteken Menhub Ad Interim, Luhut B Pandjaitan.

"Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," demikian bunyi pasal 23.

Mekanisme pengembalian tiket pesawat dijabarkan lagi di Pasal 24. Badan usaha angkutan udara dapat melakukan reschedule, reroute, kompensasi poin, hingga pemberian voucher tiket.

Berikut isi Pasal 24:

(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;

b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau

d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesa nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar