Kamis, 02 April 2020

Lockdown Jilid II di Malaysia, Tidak Boleh Berpergian Lebih dari 10 km


PT KP Press - Otoritas Malaysia mulai menerapkan kebijakan lockdown (Perintah Kawalan Pergerakan) tahap dua, yang berlangsung mulai 1 hingga 14 April. Salah satu poin kebijakan tersebut adalah melarang warga Malaysia keluar rumah dalam radius 10 km.
Mengutip dari Malaysia Kini, warga yang ingin keluar rumah hanya dibolehkan untuk tujuan membeli kebutuhan rumah tangga sehari-hari, termasuk untuk keperluan berobat ke klinik atau rumah sakit.

Aturan ini berlaku di seluruh negara bagian Malaysia. Dan ada sanksi bagi para pelanggar aturan, yakni ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda maksimal RM 1.000 atau setara Rp 3,7 juta.

Tak hanya dibatasi jarak berpergiannya, pemerintah Malaysia juga membatasi orang yang berpergian menggunakan mobil. Pada masa lockdown tahap dua, pemerintah negeri jiran hanya membolehkan satu orang dalam satu kendaraan pribadi.

Selain itu, jam operasional kendaraan pribadi dan kendaraan komersial pun dibatasi. Hanya dibolehkan beroperasi mulai jam 7 malam hingga jam 7 pagi.

Kebijakan lain dalam lockdown Malaysia kedua meliputi pembatasan waktu operasional pasar, rumah makan, SPBU, hingga delivery makanan. Fasilitas dan layanan itu hanya dibolehkan beroperasi mulai jam 8 pagi hingga jam 8 malam.

Selain itu jam operasional angkutan umum dibatasi dalam dua tahap, pertama mulai jam 6 pagi sampai jam 10 pagi dan jam 5 sore hingga jam 10 malam.

Malaysia menjadi negara dengan kasus positif corona tertinggi di Asia Tenggara. Hingga Senin (30/3/2020), kasus positif corona di Malaysia mencapai 2.626 kasus, dengan 479 pasien sembuh, dan 37 orang meninggal. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar