Selasa, 07 April 2020

PSBB Diterapkan, Ojol Minta 3 Hal Ini Dilakukan


Kontak Perkasa Futures - Nasib ojek online semakin terjepit di tengah pandemi corona dengan dikeluarkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Permenkes. Aturan tersebut melarang ojol untuk mengangkut penumpang.
Aliansi Ojek Online menyikapi aturan ini dengan mengharapkan beberapa hal agar keberlangsungan hidup mereka tetap terjaga. Jika aturan ini diterapkan setidaknya ada 3 hal yang diperlukan oleh ojol.

"Mengenai larangan ojol membawa penumpang sebagai aturan dari PSBB dan terbitnya Permenkes untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19, kami dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda menyikapi aturan tersebut," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono kepada , Senin (6/4/2020).

Ada 3 poin utama yang diharapkan pada pemerintah dan aplikator oleh ojol. Berikut uraiannya.

1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari.

2. Kami juga minta kepada aplikator, semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang, ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis dari aturan PSBB.

3. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator.

Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyinya aturan tersebut, Senin (6/4/2020). - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar