PT KP Press - Bank Indonesia (BI) menaikkan sementara batas maksimal penarikan tunai ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari. Hal ini berlaku mulai 12 Juli-30 September 2021.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kebijakan ini hanya berlaku pada ATM yang menggunakan teknologi chip.
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan ATM berteknologi chip hanya berlaku di mesin ATM yang juga menggunakan teknologi chip," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/7/2021).
BI mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru sampai Rp 20 juta per hari.
"BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19," jelas dia.
Kenaikan batas maksimal penarikan dana tunai via ATM sampai Rp 20 juta per hari itu dilakukan BI untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan untuk menekan laju penyebaran kasus COVID-19.
Masyarakat diminta untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS). - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar