Kamis, 22 Juli 2021

Tarif Artis TA Rp 30 Juta, Ini Kronologi Kasus Prostitusinya Terkuak

 


PT KP Press - Prostitusi artis TA sudah diputuskan. Terdakwa AH dan RJ dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan MR alias Alona dan VD alias Jenifer dihukum 10 bulan penjara.
Begini kronologi kasus prostitusi tersebut. Kronologi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung bernomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg.

Awalnya, terdakwa AH alias Nookie dan RJ alias Meauw mengakses situs www.bintangmawar.net milik The King, yang berisi konten photography, spa hingga chating. Di sana juga ada beberapa informasi tentang wanita yang bisa dibooking.

Terdakwa AH dan RJ kemudian menjadi member profesional di situs tersebut dengan membayar sumbangan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. AH memakai nama akun Nookie28 sedangkan RJ menggunakan Meauw.

Seiring berjalannya waktu, situs www.bintangmawar.net digunakan oleh keduanya untuk memposting atau mengiklankan perempuan, artis, selebgram, pegawai bank, pramugari, dan perempuan professional lainnya untuk melakukan prostitusi secara online.

Perempuan-perempuan yang diposting antara lain terdakwa Alona dan Jenifer. Mereka juga pernah mengiklankan saksi TA dengan tarif durasi pendek sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang Rp 30 juta.

"Tarif VA dengan durasi pendek Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Saksi AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta," tulis putusan tersebut.

Subdit IV unit I Direktorat reserse kriminal khsus Polda Jawa Barat lantas melakukan patrol siber di jaringan internet dan media sosial, Kamis (26/11/2020). Mereka menemukan situs dan sosok yang mengiklankan artis-artis itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas AH dan RJ pun terlacak. Keduanya pun ditangkap pada 15 Desember 2020. Alona ditangkap 17
Desember 2020, dan terdakwa Jenifer ditangkap pada 6 Januari 2021.

Selanjutnya pada 17 Desember 2020 polisi melakukan undercover dengan memesan saksi TA melalui akun Nookie28. Setelah TA datang, kemudian ditangkap, selanjutnya dibawa ke Ditreskrisus Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai saksi.

TA yang bersaksi dalam persidangan pun mengisahkan dirinya terlibat prostitusi online sejak 2017. Ia juga merinci orderan yang pernah didapatkan.

"Pada 2017 saksi hanya menerima 7 orderan. 2018-2019 saksi tidak menerima orderan dikarenakan saksi memiliki pacar. Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingga saat ini saksi menerima 5 orderan. Saksi terlibat dalam prostitusi online sebagai wanita yang ditawarkan oleh C kepada tamu, namun saksi tidak pernah menawarkan diri untuk mendapatkan orderan tersebut," tulis putusan itu.

TA juga dalam kesaksiannya menyebut punya tarif Rp 30 juta untuk short time dan Rp 70 juta untuk long time.

"Tetapi saksi tidak mengetahui tarif yang ditawarkan saksi kepada tamu oleh C. Bahwa motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya 2 bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut," tulis putusan itu.

Setelah penangkapan yang dilakukan tahun lalu itu, nama Tania Ayu terseret. Meski hingga kini, ia tetap bungkam. Manajernya, George, juga enggan menanggapi kasus tersebut.

"Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab," kata George lewat pesan singkat, Rabu (21/72021). - PT KP Press

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar