Senin, 22 Juli 2019

Paripurna Wagub DKI Molor, Tjahjo: Kemendagri Tak Bisa Berbuat Banyak


PT Kontak Perkasa - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak bisa berbuat banyak terkait penundaan rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta. Tjahjo hanya mengimbau proses pemilihan segera dilakukan.

"Beda wakil gubernur dengan deputi, beda dengan sekda. Alangkah baiknya kalau segera diproses. Tapi kan nggak bisa maksa, kewenangan penuh DPRD," kata Tjahjo di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Tjahjo menegaskan tidak bisa ikut campur terkait pemilihan wagub. Menurutnya, kewenangan ada pada DPRD DKI Jakarta.

"Secara prinsip, pemerintah pusat, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Ini sudah domainnya DPRD. DPRD kan ada fraksi-fraksi, juga perpanjangan tangan partai. Ada dua partai yang berhak untuk mengusung calon wagub. Yang disampaikan melalui gubernur kepada DPRD," ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar terkait penundaan rapat paripurna. Dia mengatakan pemilihan diserahkan kepada DPRD baik yang saat ini menjabat atau yang baru terpilih nanti.

"Hanya sampai 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih, yang boleh ada wagub," jelas Tjahjo.

Seperti diketahui, rapat paripurna pemilihan wagub batal diselenggarakan hari ini. Penyebabnya, pimpinan DPRD belum menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pemilihan Wagub DKI Jakarta.

"Hal tersebut (belum rapimgab) tentu akan otomatis menggeser rencana jadwal paripurna pemilihan Wagub DKI yang sedianya direncanakan dilaksanakan pada hari Senin 22 Juli," ucap Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus saat dihubungi, Senin (22/7). - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar