Rabu, 18 September 2019

Gadaikan BPKB Mobil Majikan untuk Bisnis, Darminto Ditangkap Polisi


PT Kontak Perkasa Futures - Polisi menangkap Darminto (32) karena menggadaikan BPKB mobil milik majikannya. Tersangka menggadaikan BPKB mobil korban untuk modal bisnis handy talkie (HT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus itu terjadi pada April 2019. Korban bernama Nelson Simanjuntak memutuskan untuk mempekerjakan sopir pribadi untuk antar anak ke sekolah karena istrinya sakit.

"Korban ini biasanya antar anak sekolah. Karena istrinya sakit, kesulitan akhirnya dapat bantuan orang mau antar sekolah inisial DM," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Darminto kemudian bekerja dengan korban selama satu bulan. Dia sehari-hari mengantar jemput anak korban yang baru berusia 12 tahun.

Hingga pada Mei 2019, Nelson pergi keluar kota untuk urusan pekerjaan. Pada kesempatan itulah tersangka mengambil BPKB mobil Honda HRV milik korban di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

"Kemudian korban dinas di luar kota dan tahu-tahu tersangka tahu di mana tempat penyimpanan BPKB. Jadi tersangka tahu BPKB disimpan di laci," ungkap Argo.

Setelah berhasil mendapatkan BPKB tersebut, tersangka langsung menggadaikannya ke pegadaian. Tersangka memalsukan tanda tangan korban hingga data-data korban agar pegadaian mencairkan dana tersebut.

"BPKB digadaikan Rp 100 juta, digadaikan tanpa pemilik tahu. Yang dipalsukan itu tanda tangannya dia memalsukan berkas-berkas lain yang berhubungan dengan penggadaian mobil. Uangnya digunakan untuk bisnis alat komunikasi HT," kata Argo.

Setelah itu tersangka kabur dan tidak kembali ke rumah korban. Kasus ini baru diketahui korban setelah pihak pegadaian menagih pinjaman uang tersebut.

Korban merasa dirugikan akibat kejadian ini. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan AKBP Sapta Maulana kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar