Senin, 09 September 2019

Wahai DPR! MK Tegaskan Pengangkatan Penyidik Independen Sah


PT Kontak Perkasa - DPR akan merevisi UU KPK yang berisi salah satunya memberikan kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga mencabut penyidik independen. Padahal, materi tersebut pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditolak.

"Berkali-kali MK melalui putusannya tahun 2003, 2006 dan 2010 telah menyatakan tidak diberikannya kewenangan SP3 bagi KPK adalah konstitusional," kata peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Fahmi Ramadhan Firdaus, kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Revisi juga akan menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen sehingga tidak layak masuk dalam materi revisi UU KPK karena sudah dinyatakan materinya bertentangan dengan konstitusi.

"Dalam Putusan MK tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat Penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan," ujar Fahmi.

Putusan MK yang dimaksud yaitu putusan atas gugatan koruptor OC Kaligis yang menggugat penyidik KPK. Namun MK menilai praktik merekrut sendiri penyidik yang dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi juga dilakukan di negara lain seperti di Hong Kong dan Singapura. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong merekrut sendiri penyidiknya terlepas dari Kepolisian.

Pola rekrutmen dan jenjang karier di ICAC Hong Long berdasarkan keahlian dan kinerja, sedangkan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura penyidiknya khusus dan dianggap sama dengan perwira polisi berpangkat inspektur ke atas, hal ini karena CPIB Singapura yang independen terlepas dari Kepolisian.

Materi revisi lainnya yaitu kewajiban dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai merupakan sebuah kemunduran bagi pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Karena pada dasarnya kehadiran KPK adalah untuk menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap," cetus Fahmi.

Ikut memberikan pernyataan juga dari civitas hukum FH Universitas Jember, yaitu Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara (IMA-HTN), Criminal Law Student Association (CLSA), Civil Law Community (CLC), Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H), Future Leader For Anti Coruption (FLAC) Regional Jember, Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jember dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Fakultas Hukum Universitas Jember.

"Oleh sebab itu, untuk itu kami mohon supaya Bapak Presiden menggunakan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 maupun UU P3 dengan cara menolak melakukan pembahasan revisi UU KPK di DPR. Sesuai Pasal 49 UU P3 maka penolakan oleh Presiden atas usulan pembahasan RUU oleh DPR ditandai dengan tidak dibuatnya Surat Presiden (Surpres) yang berarti pembahasan suatu RUU tidak bisa dilanjutkan," pungkasnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar