Jumat, 28 Juni 2019

MK Sudah Putuskan Sengketa Pilpres, Pengusaha: Investasi Jalan Lagi


PT Kontak Perkasa - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pilpres. Alhasil pasangan capres cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipastikan akan menjabat 5 tahun ke depan. Menanggapi putusan MK, pengusaha angkat bicara.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, yakin semua pihak menerima putusan MK sehingga situasi tetap kondusif. Imbasnya nanti perekonomian tetap berjalan, khususnya pengusaha bisa berinvestasi.

"Kita juga yakin bahwa dengan keputusan MK ini yang bisa diterima oleh semua masyarakat dan semua pengusaha, saya yakin semua akan bergulir. Kita akan start investasi, karena yang kemarin semua menunggu. Dengan sudah keluarnya kepastian hukum ini menjadi kesempatan investasi, untuk berjuang kembali," ujar Suryadi ketika dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Menurut Suryadi selama ini pengusaha yang hendak investasi sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah, cuma mereka memilih wait and see sampai pilpres selesai.

"Sebetulnya izin semua sudah, yang untuk investasi sudah ada. Sebagian juga investor luar negeri ke sini sudah siap mau jalan. Mulai hari ini mereka akan jalan," terang Suryadi.

Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menambahkan semua pihak diharapkan menerima putusan MK agar kondisi tetap kondusif

"Ya biarkan lah, yang penting diimbau untuk kembali mempercayai keputusan MK. Kalau sudah itu yang disebutkan, bawahnya juga harus bekerja sama. Agar energi yang terbuang selama ini dapat kembali," ujar Tutum.

Menurutnya, seluruh pihak harus melangkah ke depan. Tak melulu terpaut dalam konflik politik karena masih banyak yang perlu dilakukan.

"Pikirkan lah, tahap ke depan kan ada. Bukan setiap hari kita ini bangun tidur, harus makan politik. Makanan kita kan juga benda yang harus dicari dengan soal keekonomian," kata Tutum. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Kamis, 27 Juni 2019

Pelat Nomor Putih untuk Dukung Tilang CCTV


PT Kontak Perkasa Futures - Beberapa waktu lalu, Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sempat melontarkan wacana untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi. Hal itu sudah mulai diterapkan di Indonesia.

Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan angka/huruf putih akan dibalik warnanya menjadi latar putih dengan angka/huruf hitam.

Dengan pelat nomor berwarna cerah itu, kamera pengawas atau CCTV di setiap sudut jalan dengan mudah mengidentifikasi kendaraan bermotor. Kepolisian menjadi lebih mudah untuk menindak para pelanggar dengan bukti dari kamera CCTV.

Ini merupakan wujud dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera CCTV.

Beberapa kali belakangan ini tersebar foto-foto pelat nomor kendaraan yang berlatar putih. Tampak dalam foto pelat nomor tersebut awalnya berkelir hitam, namun saat terkena cahaya saat malam hari, latar pelat nomor tersebut berubah putih, sementara tulisannya berwarna hitam.

Untuk mengonfirmasi hal ini, wartawan menanyakan langsung kepada Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra.

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra membenarkan kabar bahwa pelat nomor putih mulai berlaku di Indonesia. Kata Halim, pelat nomor tersebut sebenarnya berlatar hitam dengan angka/tulisan putih, tapi ketika terkena cahaya pada malam hari berubah warna.

"Benar, bila kena cahaya malam hari (menjadi latar putih dengan angka/huruf hitam-Red)," kata Halim melalui pesan singkat saat ditanya apakah benar penggunaan pelat nomor berlatar putih sudah diterapkan.

Warna tetap hitam saat tidak tersorot cahaya. Warna tetap hitam saat tidak tersorot cahaya. Foto: Istimewa
Namun, belum semua kendaraan pakai pelat nomor berlatar putih tersebut. "TNKB tersebut untuk NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan, atau nomor pilihan," lanjutnya, Rabu (26/6/2019).

Diberitakan sebelumnya, wacana perubahan warna pelat nomor menjadi berlatar putih tersebut diutarakan agar penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dapat langsung terdeteksi dan terdata.

Pendataan tersebut menggunakan kamera CCTV yang terintegrasi dan dipasang pada titik tertentu untuk merekam pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan kajian polisi warna dasar pelat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.

Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Jakarta, Tori Damantoro, langkah yang diambil kepolisian soal pelat nomor warna cerah tersebut sudah tepat. Sebab dengan hal ini, penegakan hukum para pelanggar lalu lintas semakin efektif dilakukan dan tidak pandang bulu.

"Setuju, (penggunaan pelat warna putih) salah satu kebijakan pendukung kebijakan e-TLE, kenapa saya mendukung? Karena cara penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan. Kalau pakai petugas kan, tergantung banyak human error-nya," ujar Tori, Rabu (26/06/2019).

"Human aspek, keterbatasannya banyak. Tapi kalau elektronik itu kapan saja, di mana saja, dan siapa saja itu ditegakkan secara konsisten dan berkesinambungan," sambungnya.

Berdasarkan kajian polisi warna dasar pelat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.

"Makanya (pelat) hitam diubah menjadi putih itu bagus. Untuk membantu visibility dari angka yang ada di pelat nomor. Jadi membantu kamera juga walaupun sekarang kamera sudah canggih-canggih ya," ucap Tori.

Lebih lanjut Tori mengatakan masih ada pekerjaan rumah untuk mendukung sistem e-TLE, yakni Electronic Registration Identification - sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

Dengan mewujudkan hal tersebut, bakal mendukung penegakan hukum diterapkan secara elektronik melalui Electronic Law Enforcement (ELE).

"Sebenarnya sekarang PR yang sudah lama tertunda, itu adalah ERI (Electronic Registration Identification). Seharusnya ini harus segera diselesaikan oleh polisi, karena yang levelnya nasional dari Korlantas ya cuma itu," ungkap Tori.

Pereli nasional dan juga penggiat safety driving, Rifat Sungkar menyambut positif langkah kepolisian itu. Dia malah mempertanyakan kenapa pelat nomor putih tidak diterapkan sejak dulu saja.

"Ini sebetulnya sejak lama jadi pemikiran saya kenapa Indonesia nggak mengaplikasikan pelat putih. Memang tujuan dasarnya pelat nomor putih itu adalah reflektornya lebih memantulkan sinar di malam hari jadi lebih mudah diidentifikasi saat kendaraan melintasi di daerah tertentu terutama bagi negara-negara yang sudah menerapkan e-tilang untuk lebih gampang mendeteksi pelat nomor," ujarnya, Rabu (26/6/2019).

Jadi, pada dasarnya, pelat putih lebih mudah terlihat daripada pelat yang dasarnya hitam. "Saya nggak tahu perkembangan di pelatnya itu sendiri apakah ada chip, saya nggak tahu, tapi yang jelas visual dari pelat dasar putih lebih mudah diidentifikasi daripada hitam," imbuhnya.

Dari sisi penampilan, perubahan warna pelat merupakan salah satu evolusi. "Penampilan juga lebih disesuaikan dengan Indonesia yang baru, ada saja yang berubah, setelah sekian puluhan tahun, nomor pelat mobil kan garisnya di bawah, habis itu ada juga ketika matinya tahunnya ganjil atau genap dulu naruhnya di atas. Jadi ini adalah evolusi law traffic enforcement yang tujuannya menyesuaikan keadaan di sekitar kita untuk memudahkan penerapan sistem baru di kepolisian," tutupnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Rabu, 26 Juni 2019

Pelanggaran PPDB, 8 Pendaftar SMAN 3 Numpang KK di SMPN 2 Bandung


PT Kontak Perkasa - Tim Investigasi Domisili PPDB Jabar menemukan adanya pendaftar mengakali administrasi kependudukan untuk bersekolah di SMAN 3 dan 5 Bandung. Delapan pendaftar itu menumpang kartu keluarga (KK) ke alamat bukan domisilinya, yang setelah ditelusuri itu merupakan SMPN 2 Bandung.

Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB Jabar Heri Suherman mengaku bertugas menelusuri alamat-alamat yang betpotensi bermasalah. Salah satunya domisili yang menggunakan alamat sekolah.

"Ya kita lihat semua kalau ada alamat berpotensi tidak secara nyata tinggal di sana. Apakah menggunakan alamat sekolah bertempat tinggal di sana, walaupun secara administratif kan bisa saja sekolah dipakai alamat karena ada penjaga sekolah yang tinggal di sana," kata Heri saat dihubungi, Rabu (26/6/2019).

Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan ada delapan KK yang tinggal di alamat SMPN 2 Bandung. Namun, sambung dia, yang dipermasalahkan tidak semua yang terdaftar dalam KK tersebut tinggal di SMPN 2 Bandung.

"Kita kan minta keterangan, kita datangi ada yang tinggal di sana (SMPN 2). Ada juga yang kk nya beralamat di sana, secara nyata gak tinggal di sana, numpang alamat," ungkap dia.

Meski begitu, hanya satu orang terdaftar di alamat SMPN 2 Bandung yang mengikuti PPDB tahun ini. Pendaftar tersebut mengikuti PPDB di SMAN 3 dan 5 yang jaraknya dekat dengan domisili KK.

"Hanya satu orang pendaftar di SMAN 3 dan 5, yang tinggal di smp 2. Tapi setelah kita cek, tidak tinggal di sana, hanya numpang KK," tutur dia.

Temuan lainnya yaitu salah satu rumah di Jalan Bali Nomor 15 A, Kota Bandung yang ditinggali 11 KK. Namun kebetulan tidak ada anggota keluarga yang mendaftar dalam PPDB tahun ini.

Ia menegaskan satu domisili tidak dilarang ditempati oleh banyak KK. Hanya saja yang menjadi persoalan, ketika dalam proses PPDB para pendaftar hanya memanfaatkan alamat tersebut untuk mendaftar.

"Dalam satu alamat bisa banyak KK. Bahkan ada yang 11 KK satu alamat, tapi semua tidak ada yang daftar. Jadi masalah itu kalau pendaftar di alamat itu, orangnya tidak tinggal di sana," jelas dia.

Dia mengatakan masih menunggu hasil evaluasi dari berbagai daerah di Jabar. Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil evaluasi secara keseluruhan pelaksanaan PPDB tahun ini.

"Jadi belum semuanya tuntas (investigasi). Kita masih menunggu," ujar Heri. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Selasa, 25 Juni 2019

5 Cara Menata Belahan Rambut yang Bisa Ungkap Kepribadian Gebetan Kamu


Kontak Perkasa Futures - Cara menata belahan rambut bagian depan atau poni ternyata bisa menggambarkan kepribadian seseorang. Bagaimana dengan kamu atau gebetan?

Lihat caranya menata rambut dan cari tahu karakternya :

1. Belah Tengah dan Diselipkan ke Telinga

Orang yang berponi panjang dan menatanya belah tengah memiliki karakter punya pikiran yang lurus dan jelas serta seimbang. Tipe ini biasanya jadi sosok yang bisa diandalkan teman maupun keluarga saat perlu 'sandaran pundak' di kala hati sedang galau.

Mereka yang membiarkan poninya panjang dan menatanya dengan sederhana umumnya cerdas, sopan dan bicara apa adanya. Orang yang pasif-agresif tidak cocok berteman atau berhubungan dengannya. Selain itu, tipe ini juga sangat mencintai kerapihan.

2. Belah Kanan

Bagian depan rambut yang dibelah menyamping ke kanan biasanya cenderung berjiwa sensitif, tapi empatinya juga besar. Mereka senang memerhatikan orang-orang di sekitarnya, tapi kadang jika terlalu perhatian juga bisa membuat kamu jadi kurang memikirkan kepentingan sendiri.

3. Belah Kiri

Jika sudah fokus pada pekerjaan dan urusan keluarga, tidak ada yang bisa mengalihkan perhatian mereka yang menata rambutnya seperti ini. Tipe ini umumnya menyukai anak kecil dan hewan, tapi tidak sabaran menghadapi orang dewasa yang suka berbohong, banyak alasan dan drama.

4. Poni Jatuh di Depan

Mereka yang memilih poni lurus dan menatanya ke depan lebih suka bersenang-senang dan mengandalkan senyuman untuk berkenalan dengan orang banyak.

Tapi jika sudah mempunyai sebuah ambisi, orang tipe ini tidak akan mudah menyerah. Mereka tidak akan puas sampai bisa memenuhi semua keinginan yang ada dalam daftarnya.

5. Tidak Ada Belahan

Rambut tidak suka ditata menyamping, tengah atau poni lurus, menandakan mereka orang yang tahu benar akan apa yang diinginkan dan masa depan sudah terbayang di pikirannya. Tapi tipe ini tidak suka berbagi cerita maupun rencana masa depannya ke semua orang.

Mereka tidak suka bergosip dan berada dalam drama. Karakternya cenderung spontan tapi bisa menyeimbangkan waktu untuk menghabiskan kebersamaan dengan orang-orang tersayang. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Senin, 24 Juni 2019

Ayah Korban Kebakaran 'Pabrik' Korek di Langkat: Doa Saya Terkabul


PT Kontak Perkasa - Suwarno, ayah Sawitri (31), korban kebakaran pabrik korek gas rumahan di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, lega jenazah anaknya teridentifikasi. Dia merasa doanya cepat terkabul karena anaknya dapat diidentifikasi dengan cepat.

Ia mengungkapkan, jenazah Sawitri teridentifikasi oleh Tim DVI Polda Sumut karena wajahnya masih dalam keadaan utuh. "Senang malam ini bisa pulang. Doa saya terkabul," ujar Suwarno di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (23/6/2019).

Warga Dusun 2, Desa ambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, itu bercerita, sudah dua malam ia berada di RS Bhayangkara menanti kabar anaknya. Rasa lelahnya hilang saat mendapat kabar soal anaknya.

"Siang tadi, lewat asar gilirannya (dipanggil). Ditunjukkan fotonya sama tim forensik. Masih utuh wajahnya, rompinya yang kebakar. Baju dalamnya enggak," beber Suwarno.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Tim DVI Polda Sumut dan Tim Mabes Polri yang telah bekerja keras melakukan proses identifikasi.

Lebih lanjut, dikatakannya, setelah diserahkan, jenazah Sawitri akan langsung dimakamkan malam ini juga. "Kuburan sudah dipersiapkan dari kemarin," tuturnya.

Seperti diketahui, korban tewas dalam kebakaran pabrik korek gas rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun 4, Desa Ambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, Jumat (21/6/2019) berjumlah 30 orang.

Korban terdiri atas ibu rumah tangga dan anak-anak. Kebakaran itu dikabarkan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dua jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari 30 jenazah korban, tujuh berhasil diidentifikasi identitasnya oleh Tim DVI Polda Sumut. Ketujuh korban yang telah diidentifikasi adalah Zuan Ramadhan (6) dan Bisma Syaputra (3), anak dari Desi Setiani Br Sembiring; Syifa Oktaviana (10), anak dari Yully Fitriani; Vinkza Parinsyah (10) dan Runnisa Syaqilla (2), anak dari Yunita Sari; serta Rahmayanti (22) dan Rina (15).

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu, yakni pemilik PT Kiat Unggul, Indramarwan (36); Manajer PT Kiat Unggul, Burhan (37); dan Lismawarni (43), supervisor. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Jumat, 21 Juni 2019

Akan Dimasak Kerang Hidup Ini Loncat dan Berusaha Keluar dari Cangkang


Kontak Perkasa Futures - Hidangan laut yang masih segar dan hidup, jadi salah satu makanan favorit di Jepang. Salah satunya kerang-kerang ini yang berusaha melarikan diri sebelum dimasak.

Setelah sebelumnya seekor lobster merayap keluar dari hotpot yang sedang dimasak. Kini kejadian serupa kembali terjadi, di salah satu restoran seafood yang ada di kota Maizuru, Jepang. Dikabarkan Express Mirror UK (20/06), video kerang yang berusaha melarikan diri ini pertama kali viral di Twitter.

Video ini direkam oleh pengusaha bernama Hidefumi Nagai, yang kala itu memesan seafood yang terletak dekat dengan stasiun kereta. Nagai yang berprofesi sebagai CEO di salah satu perusahaan desain di Kyoto, mampir ke restoran itu dalam perjalanan bisnisnya.

Awalnya memang tidak ada yang aneh, ia memesan kerang berukuran besar sebanyak tiga buah. Kerang itu dalam kondisi masih hidup, dan tentunya masih segar. Sebelum dimasak, kerang-kerang itu mulai membuka cangkang mereka, dan mereka berusaha keluar dari dalamnya.

Gerakan kerang-kerang berukuran besar ini cukup mengejutkan, apalagi ukuran kerang yang panjang, dan licin, menggeliat di atas piring yang membuat Nagai dan beberapa kerabatnya semakin terkejut.

Bahkan salah satu kerang berhasil melompat dengan keras di atas piring, yang membuat beberapa pengunjung restoran di sana sempat takut. Para kerang ini terus bergerak sebelum akhirnya dimasak, tapi hanya dua kerang yang berusaha melarikan diri, sementara satu kerang lainnya tidak bergerak.

"Kerang-kerang itu bergerak dengan warna cokelat kehitaman, membuat tampilannya mirip seperti lidah monster. Semua tamu di sana pasti jadi kehilangan nafsu makan," tulis seorang netizen.

Sebelumnya seekor lobster kembali merayap keluar setelah dimasak di dalam kuah hotpot yang mendidih panas, di salah satu restoran yang ada di China. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Kamis, 20 Juni 2019

Berstatus Tahanan Kota, Ini Kasus yang Menjerat Saksi Prabowo


PT Kontak Perkasa - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Rahmadsyah di Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmadsyah mengakui statusnya terdakwa kasus membuat keonaran dan berstatus tahanan kota.

"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, Ibu saya," ungkap Rahmad di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Lalu apa kasus yang menjerat Rahmadsyah? Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Kisaran, Rahmad menjadi terdakwa kasus UU ITE. Yaitu ia membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:

Dalam status itu, ia memposting sebuah berita di mana ada dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan Paslon Nomor 3 . Banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotocopy padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi dengan logo KPU dan Hologram. Pada formulir C1 didapati logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.

"Bahwa sampai sekarang tidak ada satupun Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018," ujar jaksa.

"Bahwa akibat perbuatam Terdakwa tesebut menimbulkan kegaduhan/keonaran di kalangan masyarakat terutama di kalangan tim sukses. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Zahir merasa terhina dan tercemar nama baiknya Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dari UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana," sambung jaksa.

PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com