Kamis, 27 Juni 2019

Pelat Nomor Putih untuk Dukung Tilang CCTV


PT Kontak Perkasa Futures - Beberapa waktu lalu, Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sempat melontarkan wacana untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi. Hal itu sudah mulai diterapkan di Indonesia.

Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan angka/huruf putih akan dibalik warnanya menjadi latar putih dengan angka/huruf hitam.

Dengan pelat nomor berwarna cerah itu, kamera pengawas atau CCTV di setiap sudut jalan dengan mudah mengidentifikasi kendaraan bermotor. Kepolisian menjadi lebih mudah untuk menindak para pelanggar dengan bukti dari kamera CCTV.

Ini merupakan wujud dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera CCTV.

Beberapa kali belakangan ini tersebar foto-foto pelat nomor kendaraan yang berlatar putih. Tampak dalam foto pelat nomor tersebut awalnya berkelir hitam, namun saat terkena cahaya saat malam hari, latar pelat nomor tersebut berubah putih, sementara tulisannya berwarna hitam.

Untuk mengonfirmasi hal ini, wartawan menanyakan langsung kepada Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra.

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra membenarkan kabar bahwa pelat nomor putih mulai berlaku di Indonesia. Kata Halim, pelat nomor tersebut sebenarnya berlatar hitam dengan angka/tulisan putih, tapi ketika terkena cahaya pada malam hari berubah warna.

"Benar, bila kena cahaya malam hari (menjadi latar putih dengan angka/huruf hitam-Red)," kata Halim melalui pesan singkat saat ditanya apakah benar penggunaan pelat nomor berlatar putih sudah diterapkan.

Warna tetap hitam saat tidak tersorot cahaya. Warna tetap hitam saat tidak tersorot cahaya. Foto: Istimewa
Namun, belum semua kendaraan pakai pelat nomor berlatar putih tersebut. "TNKB tersebut untuk NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan, atau nomor pilihan," lanjutnya, Rabu (26/6/2019).

Diberitakan sebelumnya, wacana perubahan warna pelat nomor menjadi berlatar putih tersebut diutarakan agar penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dapat langsung terdeteksi dan terdata.

Pendataan tersebut menggunakan kamera CCTV yang terintegrasi dan dipasang pada titik tertentu untuk merekam pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan kajian polisi warna dasar pelat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.

Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Jakarta, Tori Damantoro, langkah yang diambil kepolisian soal pelat nomor warna cerah tersebut sudah tepat. Sebab dengan hal ini, penegakan hukum para pelanggar lalu lintas semakin efektif dilakukan dan tidak pandang bulu.

"Setuju, (penggunaan pelat warna putih) salah satu kebijakan pendukung kebijakan e-TLE, kenapa saya mendukung? Karena cara penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan. Kalau pakai petugas kan, tergantung banyak human error-nya," ujar Tori, Rabu (26/06/2019).

"Human aspek, keterbatasannya banyak. Tapi kalau elektronik itu kapan saja, di mana saja, dan siapa saja itu ditegakkan secara konsisten dan berkesinambungan," sambungnya.

Berdasarkan kajian polisi warna dasar pelat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.

"Makanya (pelat) hitam diubah menjadi putih itu bagus. Untuk membantu visibility dari angka yang ada di pelat nomor. Jadi membantu kamera juga walaupun sekarang kamera sudah canggih-canggih ya," ucap Tori.

Lebih lanjut Tori mengatakan masih ada pekerjaan rumah untuk mendukung sistem e-TLE, yakni Electronic Registration Identification - sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

Dengan mewujudkan hal tersebut, bakal mendukung penegakan hukum diterapkan secara elektronik melalui Electronic Law Enforcement (ELE).

"Sebenarnya sekarang PR yang sudah lama tertunda, itu adalah ERI (Electronic Registration Identification). Seharusnya ini harus segera diselesaikan oleh polisi, karena yang levelnya nasional dari Korlantas ya cuma itu," ungkap Tori.

Pereli nasional dan juga penggiat safety driving, Rifat Sungkar menyambut positif langkah kepolisian itu. Dia malah mempertanyakan kenapa pelat nomor putih tidak diterapkan sejak dulu saja.

"Ini sebetulnya sejak lama jadi pemikiran saya kenapa Indonesia nggak mengaplikasikan pelat putih. Memang tujuan dasarnya pelat nomor putih itu adalah reflektornya lebih memantulkan sinar di malam hari jadi lebih mudah diidentifikasi saat kendaraan melintasi di daerah tertentu terutama bagi negara-negara yang sudah menerapkan e-tilang untuk lebih gampang mendeteksi pelat nomor," ujarnya, Rabu (26/6/2019).

Jadi, pada dasarnya, pelat putih lebih mudah terlihat daripada pelat yang dasarnya hitam. "Saya nggak tahu perkembangan di pelatnya itu sendiri apakah ada chip, saya nggak tahu, tapi yang jelas visual dari pelat dasar putih lebih mudah diidentifikasi daripada hitam," imbuhnya.

Dari sisi penampilan, perubahan warna pelat merupakan salah satu evolusi. "Penampilan juga lebih disesuaikan dengan Indonesia yang baru, ada saja yang berubah, setelah sekian puluhan tahun, nomor pelat mobil kan garisnya di bawah, habis itu ada juga ketika matinya tahunnya ganjil atau genap dulu naruhnya di atas. Jadi ini adalah evolusi law traffic enforcement yang tujuannya menyesuaikan keadaan di sekitar kita untuk memudahkan penerapan sistem baru di kepolisian," tutupnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar