Jumat, 28 Juni 2019

MK Sudah Putuskan Sengketa Pilpres, Pengusaha: Investasi Jalan Lagi


PT Kontak Perkasa - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil pilpres. Alhasil pasangan capres cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipastikan akan menjabat 5 tahun ke depan. Menanggapi putusan MK, pengusaha angkat bicara.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, yakin semua pihak menerima putusan MK sehingga situasi tetap kondusif. Imbasnya nanti perekonomian tetap berjalan, khususnya pengusaha bisa berinvestasi.

"Kita juga yakin bahwa dengan keputusan MK ini yang bisa diterima oleh semua masyarakat dan semua pengusaha, saya yakin semua akan bergulir. Kita akan start investasi, karena yang kemarin semua menunggu. Dengan sudah keluarnya kepastian hukum ini menjadi kesempatan investasi, untuk berjuang kembali," ujar Suryadi ketika dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Menurut Suryadi selama ini pengusaha yang hendak investasi sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah, cuma mereka memilih wait and see sampai pilpres selesai.

"Sebetulnya izin semua sudah, yang untuk investasi sudah ada. Sebagian juga investor luar negeri ke sini sudah siap mau jalan. Mulai hari ini mereka akan jalan," terang Suryadi.

Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menambahkan semua pihak diharapkan menerima putusan MK agar kondisi tetap kondusif

"Ya biarkan lah, yang penting diimbau untuk kembali mempercayai keputusan MK. Kalau sudah itu yang disebutkan, bawahnya juga harus bekerja sama. Agar energi yang terbuang selama ini dapat kembali," ujar Tutum.

Menurutnya, seluruh pihak harus melangkah ke depan. Tak melulu terpaut dalam konflik politik karena masih banyak yang perlu dilakukan.

"Pikirkan lah, tahap ke depan kan ada. Bukan setiap hari kita ini bangun tidur, harus makan politik. Makanan kita kan juga benda yang harus dicari dengan soal keekonomian," kata Tutum. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar