PT Kontak Perkasa - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Rahmadsyah di Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmadsyah mengakui statusnya terdakwa kasus membuat keonaran dan berstatus tahanan kota.
"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, Ibu saya," ungkap Rahmad di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Lalu apa kasus yang menjerat Rahmadsyah? Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Kisaran, Rahmad menjadi terdakwa kasus UU ITE. Yaitu ia membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:
Dalam status itu, ia memposting sebuah berita di mana ada dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan Paslon Nomor 3 . Banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotocopy padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi dengan logo KPU dan Hologram. Pada formulir C1 didapati logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.
"Bahwa sampai sekarang tidak ada satupun Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018," ujar jaksa.
"Bahwa akibat perbuatam Terdakwa tesebut menimbulkan kegaduhan/keonaran di kalangan masyarakat terutama di kalangan tim sukses. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Zahir merasa terhina dan tercemar nama baiknya Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dari UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana," sambung jaksa.
PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara. - PT Kontak Perkasa
"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, Ibu saya," ungkap Rahmad di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Lalu apa kasus yang menjerat Rahmadsyah? Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Kisaran, Rahmad menjadi terdakwa kasus UU ITE. Yaitu ia membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:
Dalam status itu, ia memposting sebuah berita di mana ada dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan Paslon Nomor 3 . Banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotocopy padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi dengan logo KPU dan Hologram. Pada formulir C1 didapati logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.
"Bahwa sampai sekarang tidak ada satupun Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018," ujar jaksa.
"Bahwa akibat perbuatam Terdakwa tesebut menimbulkan kegaduhan/keonaran di kalangan masyarakat terutama di kalangan tim sukses. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Zahir merasa terhina dan tercemar nama baiknya Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) dari UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana," sambung jaksa.
PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar