PT Kontak Perkasa - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) hari ini memerintahkan pencabutan larangan aborsi yang telah berlangsung puluhan tahun.
Korsel selama ini menjadi satu dari segelintir negara maju yang mengkriminalisasi aborsi, kecuali untuk kasus pemerkosaan, incest dan ketika kesehatan sang ibu dalam bahaya.
Namun Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan 9 hakim, hari ini memutuskan bahwa undang-undang 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional "bertentangan dengan konstitusi" dan memerintahkan UU tersebut untuk direvisi pada akhir tahun depan.
"Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar nasib mereka sendiri, dan melanggar hak mereka untuk kesehatan dengan membatasi akses mereka ke prosedur yang aman dan tepat waktu," demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam sebuah pernyataan, Kamis (11/4/2019).
"Embrio sepenuhnya bergantung pada tubuh ibu untuk kelangsungan hidup dan perkembangannya, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka adalah makhluk hidup yang terpisah dan mandiri yang berhak atas hak untuk hidup," imbuh Mahkamah.
Ratusan perempuan, termasuk remaja dan perempuan penyandang disabilitas, bersorak-sorai gembira di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Seoul tengah usai mendengar putusan ini. Banyak dari mereka yang tak kuasa menahan tangis.
"Perempuan layak untuk bahagia sebanyak yang kita inginkan hari ini," kata aktivis Bae Bok-ju kepada AFP.
"Keputusan hari ini dibuat karena banyak perempuan yang tak henti-hentinya memperjuangkan hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Kami pantas mendapatkan perhatian dunia dan kami layak mendapatkan pengakuannya," tandas Bae.
Di bawah larangan aborsi yang mulai diberlakukan sejak tahun 1953, perempuan yang menjalani prosedur ini bisa terancam hukuman penjara setahun dan denda, sementara dokter yang melakukan prosedur tersebut diberikan hukuman penjara dua tahun.
Dengan putusan ini, larangan tersebut akan secara otomatis dicabut pada 1 Januari 2021 mendatang, kecuali legislasi baru diajukan lebih cepat oleh parlemen untuk menyusul perintah pengadilan ini. - PT Kontak Perkasa
Korsel selama ini menjadi satu dari segelintir negara maju yang mengkriminalisasi aborsi, kecuali untuk kasus pemerkosaan, incest dan ketika kesehatan sang ibu dalam bahaya.
Namun Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan 9 hakim, hari ini memutuskan bahwa undang-undang 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional "bertentangan dengan konstitusi" dan memerintahkan UU tersebut untuk direvisi pada akhir tahun depan.
"Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar nasib mereka sendiri, dan melanggar hak mereka untuk kesehatan dengan membatasi akses mereka ke prosedur yang aman dan tepat waktu," demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam sebuah pernyataan, Kamis (11/4/2019).
"Embrio sepenuhnya bergantung pada tubuh ibu untuk kelangsungan hidup dan perkembangannya, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka adalah makhluk hidup yang terpisah dan mandiri yang berhak atas hak untuk hidup," imbuh Mahkamah.
Ratusan perempuan, termasuk remaja dan perempuan penyandang disabilitas, bersorak-sorai gembira di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Seoul tengah usai mendengar putusan ini. Banyak dari mereka yang tak kuasa menahan tangis.
"Perempuan layak untuk bahagia sebanyak yang kita inginkan hari ini," kata aktivis Bae Bok-ju kepada AFP.
"Keputusan hari ini dibuat karena banyak perempuan yang tak henti-hentinya memperjuangkan hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Kami pantas mendapatkan perhatian dunia dan kami layak mendapatkan pengakuannya," tandas Bae.
Di bawah larangan aborsi yang mulai diberlakukan sejak tahun 1953, perempuan yang menjalani prosedur ini bisa terancam hukuman penjara setahun dan denda, sementara dokter yang melakukan prosedur tersebut diberikan hukuman penjara dua tahun.
Dengan putusan ini, larangan tersebut akan secara otomatis dicabut pada 1 Januari 2021 mendatang, kecuali legislasi baru diajukan lebih cepat oleh parlemen untuk menyusul perintah pengadilan ini. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar