PT Kontak Perkasa - Seorang wanita Inggris terancam hukuman dua tahun penjara karena menyebut istri baru dari mantan suaminya sebagai 'kuda'. Wanita Inggris ini juga dilarang pergi meninggalkan Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) selama kasusnya diproses.
Seperti dilansir AFP, Selasa (9/4/2019), Kepolisian Dubai tidak menyebut lebih lanjut identitas wanita Inggris ini, hanya disebut dia berusia 55 tahun. Wanita Inggris ini dilaporkan oleh sang istri baru atas tuduhan fitnah, terkait komentar yang disampaikan via Facebook.
Dia akan diadili di bawah Undang-undang Kejahatan Siber UAE. Kepolisian Dubai menyatakan wanita Inggris itu telah mengaku dirinya memang memposting komentar tersebut dan menolak untuk menyelesaikan pertikaian ini di luar pengadilan.
Identitas wanita itu diungkapkan oleh kelompok Detained in Dubai yang berbasis di London. Disebutkan Detained in Dubai bahwa wanita Inggris bernama Laleh Sharavesh itu dilaporkan terkait komentar yang disampaikannya via Facebook beberapa waktu lalu.
Atas tuduhan fitnah yang menjeratnya, menurut Detained in Dubai, Sharavesh terancam hukuman maksimum dua tahun penjara dan hukuman denda sekitar 240 ribu Dirham atau setara Rp 911 juta.
Disebutkan Detained in Dubai bahwa Sharavesh dan mantan suaminya yang berasal dari Portugal bercerai setelah keduanya menikah selama 18 tahun. Perceraian terjadi karena mantan suami Sharavesh ingin menikah dengan seorang wanita asal Tunisia di Dubai.
Tuduhan fitnah terhadap Sharavesh itu dilaporkan ke polisi tahun 2017 lalu, oleh mantan suami Sharavesh dan istri barunya. Dua komentar yang diposting Sharavesh via Facebook menjadi dasar pelaporan itu. Komentar itu diposting di bawah foto pernikahan mantan suami Sharavesh dan istri barunya.
"Aku harap kamu terkubur dalam tanah, dasar idiot. Sialan kamu. Kamu meninggalkanku untuk si kuda ini," tulis Sharavesh dalam komentarnya.
"Kamu menikahi seekor kuda, dasar idiot," demikian komentar Sharavesh lainnya.
Bulan lalu, mantan suami Sharavesh meninggal dunia di Dubai. Sharavesh pun terbang ke Dubai bersama putrinya untuk menghadiri pemakaman sang mantan suami. Pekan ini, surat perintah dirilis Kepolisian Dubai yang mewajibkan Sharavesh untuk mendatangi kantor polisi terdekat. Saat surat perintah dirilis, Sharavesh masih berada di Dubai. Putri Sharavesh yang masih remaja diperbolehkan pulang ke Inggris, namun Sharavesh dilarang pergi meninggalkan Dubai.
Otoritas Inggris menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan otoritas UAE terkait persoalan ini. Otoritas Inggris juga menawarkan bantuan untuk Sharavesh.
"Kami menawarkan bantuan konsuler untuk Sharavesh. Kami sangat prihatin atas situasi ini," ucap Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt kepada wartawan. "Para diplomat kami di UAE memiliki banyak pengalaman dalam menangani kasus-kasus kekonsuleran ... jadi dia mendapatkan layanan terbaik," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa
Seperti dilansir AFP, Selasa (9/4/2019), Kepolisian Dubai tidak menyebut lebih lanjut identitas wanita Inggris ini, hanya disebut dia berusia 55 tahun. Wanita Inggris ini dilaporkan oleh sang istri baru atas tuduhan fitnah, terkait komentar yang disampaikan via Facebook.
Dia akan diadili di bawah Undang-undang Kejahatan Siber UAE. Kepolisian Dubai menyatakan wanita Inggris itu telah mengaku dirinya memang memposting komentar tersebut dan menolak untuk menyelesaikan pertikaian ini di luar pengadilan.
Identitas wanita itu diungkapkan oleh kelompok Detained in Dubai yang berbasis di London. Disebutkan Detained in Dubai bahwa wanita Inggris bernama Laleh Sharavesh itu dilaporkan terkait komentar yang disampaikannya via Facebook beberapa waktu lalu.
Atas tuduhan fitnah yang menjeratnya, menurut Detained in Dubai, Sharavesh terancam hukuman maksimum dua tahun penjara dan hukuman denda sekitar 240 ribu Dirham atau setara Rp 911 juta.
Disebutkan Detained in Dubai bahwa Sharavesh dan mantan suaminya yang berasal dari Portugal bercerai setelah keduanya menikah selama 18 tahun. Perceraian terjadi karena mantan suami Sharavesh ingin menikah dengan seorang wanita asal Tunisia di Dubai.
Tuduhan fitnah terhadap Sharavesh itu dilaporkan ke polisi tahun 2017 lalu, oleh mantan suami Sharavesh dan istri barunya. Dua komentar yang diposting Sharavesh via Facebook menjadi dasar pelaporan itu. Komentar itu diposting di bawah foto pernikahan mantan suami Sharavesh dan istri barunya.
"Aku harap kamu terkubur dalam tanah, dasar idiot. Sialan kamu. Kamu meninggalkanku untuk si kuda ini," tulis Sharavesh dalam komentarnya.
"Kamu menikahi seekor kuda, dasar idiot," demikian komentar Sharavesh lainnya.
Bulan lalu, mantan suami Sharavesh meninggal dunia di Dubai. Sharavesh pun terbang ke Dubai bersama putrinya untuk menghadiri pemakaman sang mantan suami. Pekan ini, surat perintah dirilis Kepolisian Dubai yang mewajibkan Sharavesh untuk mendatangi kantor polisi terdekat. Saat surat perintah dirilis, Sharavesh masih berada di Dubai. Putri Sharavesh yang masih remaja diperbolehkan pulang ke Inggris, namun Sharavesh dilarang pergi meninggalkan Dubai.
Otoritas Inggris menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan otoritas UAE terkait persoalan ini. Otoritas Inggris juga menawarkan bantuan untuk Sharavesh.
"Kami menawarkan bantuan konsuler untuk Sharavesh. Kami sangat prihatin atas situasi ini," ucap Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt kepada wartawan. "Para diplomat kami di UAE memiliki banyak pengalaman dalam menangani kasus-kasus kekonsuleran ... jadi dia mendapatkan layanan terbaik," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar