PT Kontak Perkasa - Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunannya menjadi tanggal 1 April 2019.
Dalam aturan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. Sementara bagi wajib pajak Badan sampai 30 April 2019.
Artinya, dalam beberapa jam ke depan, masa penyampaian laporan SPT Tahunan akan segera berakhir. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Meski demikian, sampai saat ini belum semua wajib pajak melaporkan SPT-nya. Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai hari ini, Senin (1/4/2019) pada pukul 15:00 WIB baru mencapai 11,23 juta SPT.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter pribadinya mengunggah sanksi-sanksi yang bisa dikenakan kepada wajib pajak jika tidak melaporkan SPT maupun kurang bayar tepat waktu.
"Kawan Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari ini masih tidak dikenakan sanksi terlambat lapor. Ayo segera sampaikan SPT Tahunannya pakai e-filing," tulis akun Twitter Ditjen Pajak
Sanksi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi tertentu sesuai dengan KEP-95/PJ/2019 akan dikecualikan jika Anda melapor SPT pada 1 April 2019.
Namun, ada wajib pajak yang dikecualikan dari sanksi jika melaporkan SPT Tahunannya pada 1 April 2019, yakni seluruh wajib pajak Orang Pribadi kecuali yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku berakhir bukan di 31 Desember 2018.
Bagaimana kalau Anda telat bayar lebih dari tanggal 31 Maret 2019?
Keterlambatan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Sebagai informasi, pelayanan pelaporan SPT secara manual dimulai pukul 08:00 - 16:00 WIB di seluruh kantor pajak di berbagai wilayah Indonesia. Sementara melalui e-filling, pelaporan bisa dilakukan hingga pukul 23:59 WIB - PT Kontak Perkasa
Dalam aturan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. Sementara bagi wajib pajak Badan sampai 30 April 2019.
Artinya, dalam beberapa jam ke depan, masa penyampaian laporan SPT Tahunan akan segera berakhir. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Meski demikian, sampai saat ini belum semua wajib pajak melaporkan SPT-nya. Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai hari ini, Senin (1/4/2019) pada pukul 15:00 WIB baru mencapai 11,23 juta SPT.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Twitter pribadinya mengunggah sanksi-sanksi yang bisa dikenakan kepada wajib pajak jika tidak melaporkan SPT maupun kurang bayar tepat waktu.
"Kawan Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari ini masih tidak dikenakan sanksi terlambat lapor. Ayo segera sampaikan SPT Tahunannya pakai e-filing," tulis akun Twitter Ditjen Pajak
Sanksi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi tertentu sesuai dengan KEP-95/PJ/2019 akan dikecualikan jika Anda melapor SPT pada 1 April 2019.
Namun, ada wajib pajak yang dikecualikan dari sanksi jika melaporkan SPT Tahunannya pada 1 April 2019, yakni seluruh wajib pajak Orang Pribadi kecuali yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku berakhir bukan di 31 Desember 2018.
Bagaimana kalau Anda telat bayar lebih dari tanggal 31 Maret 2019?
Keterlambatan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Sebagai informasi, pelayanan pelaporan SPT secara manual dimulai pukul 08:00 - 16:00 WIB di seluruh kantor pajak di berbagai wilayah Indonesia. Sementara melalui e-filling, pelaporan bisa dilakukan hingga pukul 23:59 WIB - PT Kontak Perkasa
Sumber : cnbcindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar