PT Kontak Perkasa - Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen sepakat melakukan mediasi terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa. Kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk melakukan mediasi.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019). Pengacara Kivlan yang lebih dulu mengungkapkan keinginan damai.
"Jadi begini yang mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, dalam persidangan.
Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut.
"Sesuai mekanisme, kita ikuti," ucap pengacara Wiranto, Adi Warman.
Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun sebagai mediator.
"Sebagaimana biasa, kami jelaskan untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat perlu, bagaimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian," kata hakim Antonius.
Hakim Antonius juga meminta Kivlan dan Wiranto hadir dalam mediasi. Selain itu, hakim Antonius mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan jika salah satu dari mereka tidak punya itikad untuk berdamai.
"Seperti kita tahu bersama, diharapkan pihak principal hadiri mediasi. Dan kemudian ada tentunya sanksi-sanksinya pihak prinsipal yang nggak ada iktikad baik, ada konsekuensi juga," ucapnya.
Hakim Antonius mengatakan, jika mediasi berhasil, PN Jakarta Timur akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal, majelis akan melanjutkan perkara gugatan Kivlan ini.
"Kalau mediasi berhasil, maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat putusan akta perdamaian sesuai kesepakatan dua belah pihak. Kalau nggak ada damai, kita akan lanjutkan persidangan tentang akhir mediasi itu sendiri," katanya.
Persidangan akan dibuka kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. - PT Kontak Perkasa
Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019). Pengacara Kivlan yang lebih dulu mengungkapkan keinginan damai.
"Jadi begini yang mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, dalam persidangan.
Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut.
"Sesuai mekanisme, kita ikuti," ucap pengacara Wiranto, Adi Warman.
Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun sebagai mediator.
"Sebagaimana biasa, kami jelaskan untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat perlu, bagaimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian," kata hakim Antonius.
Hakim Antonius juga meminta Kivlan dan Wiranto hadir dalam mediasi. Selain itu, hakim Antonius mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan jika salah satu dari mereka tidak punya itikad untuk berdamai.
"Seperti kita tahu bersama, diharapkan pihak principal hadiri mediasi. Dan kemudian ada tentunya sanksi-sanksinya pihak prinsipal yang nggak ada iktikad baik, ada konsekuensi juga," ucapnya.
Hakim Antonius mengatakan, jika mediasi berhasil, PN Jakarta Timur akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal, majelis akan melanjutkan perkara gugatan Kivlan ini.
"Kalau mediasi berhasil, maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat putusan akta perdamaian sesuai kesepakatan dua belah pihak. Kalau nggak ada damai, kita akan lanjutkan persidangan tentang akhir mediasi itu sendiri," katanya.
Persidangan akan dibuka kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar