Senin, 26 Agustus 2019

KPK Periksa Irjen Kemenkeu Sumiyati Terkait Kasus Korupsi Proyek Kapal


PT Kontak Perkasa Futures - KPK memeriksa Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati terkait kasus dugaan korupsi proyek kapal yang merugikan negara Rp 179 miliar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Istadi Prahastanto.

"Saksi untuk (IPR) Istadi Prahastanto kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/8/2019).

Dua instansi yang dimaksud ialah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sumiyati tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB mengenakan batik hijau.

Dia langsung masuk ke dalam lobi KPK tanpa memberikan keterangan apapun. Sumiyati juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini pada Jumat (9/8).

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka ialah:

- Perkara korupsi kapal di Ditjen BC
1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;
2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan
3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

- Perkara korupsi kapal di KKP
1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan
2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

"Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,28 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

KPK menyebut perkiraan kerugian keuangan negara itu berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Total ada 20 kapal yang diduga terkait kasus korupsi ini. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar