Rabu, 14 Agustus 2019

Menhan Minta KKB di Papua Dihantam, Polri Fokus Pelihara Keamanan


PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah pemberontak yang harus dihantam. Menanggapi hal itu, Polri mengatakan pihaknya fokus melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di sana.

"Polri, TNI bersama pemerintah daerah setempat fokusnya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian harus betul-betul terjaminnya pelayanan masyarakat yang ada di sana, itu fokus yang kita lakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Grandkemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Dedi mengatakan polisi juga tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di Papua. Dia menyebut polisi bakal menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan KKB.

"Termasuk tentunya penegakan hukum tetap kita lakukan dalam rangka untuk mitigasi ancaman KKB ataupun KKB ini mengulangi lagi perbuatannya. Penegakan hukum secara tegas dan terukur akan terus dilakukan oleh tim gabungan dari TNI-Polri," ujarnya.

Dia mengatakan Polri bakal melakukan evaluasi di mana yang menjadi titik lemah dan akan dilakukan peningkatan. Dedi menyebut saat ini personel yang ada di Papua sudah mencukupi untuk memberikan jaminan keamanan.

"Tetap sama, setiap kejadian selalu dievaluasi apa yang jadi titik lemah di situ akan ditingkatkan. Sementara untuk kondisi sangat kondusif kemudian untuk jumlah personel yang ada di Papua sudah mencukupi dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan ketertiban di Papua," ucap dia.

Sebelumnya, Ryamizard mengaku tak suka dengan KKB yang dianggapnya sebagai pemberontak. Dia meminta kelompok tersebut dihantam.

"Saya nggak suka dengan KKB-KKB, pemberontak ya itu harus dihantam," kata Ryamizard kepada wartawan usai mengisi kuliah umum di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (13/8).

Ryamizard meminta aparat berwenang untuk menindak tegas KKB tersebut. Menurutnya, perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tidak dibenarkan. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar