Selasa, 06 Agustus 2019

MK Tolak Gugatan Caleg Hanura yang Minta Diskualifikasi Rekan Separtai


Kontak Perkasa Futures - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura bernama Barita Sidabutar. Hakim menyatakan mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

"Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sepanjang dapil Kota Pekanbaru II," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Permohonan gugatan perkara ini bernomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan ini Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019. Barita Sidabutar selaku pemohon.

Dalam permohonan, Barita menggugat rekan separtainya yang memperoleh suara terbanyak, yakni Krismat Hutagalung. Barita meminta MK mendiskualifikasi Krismat karena telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan memalsukan ijazah SMA dan sarjana teologi.

Surat Keputusan yang diminta Barita diskualifikasi yaitu nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019 akibat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. Menurut hakim, permohonan pemohon salah objek sehingga mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu.

"Jika pun objek permohonan pemohon benar, pemohon selaku perseorangan calon anggota DPRD Kota Pekanbaru harus mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada mahkamah dengan menyertakan surat rekomendasi dari DPP partai politiK yang menandatangani ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan," ujar hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Barita tidak mendapatkan surat rekomendasi atau persetujuan dari DPP Hanura. Sebab itu, hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan pemohon.

"Bahwa pemohon sampai persidangan pemeriksaan pendahuluan 12 Juli 2019 tidak mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari DPP partai politik yang ditanda tangani ketua umum dan sekjen dalam hal ini Hanura. Oleh karena permohonan salah objek maka eksepsi dan pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan," papar hakim. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar