PT Kontak Perkasa Futures - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan alasan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, perlu direnovasi. Rumah tersebut disebut merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan.
"Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak," jelas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Heru Hermanto, dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2019).
Menurut Heru, rumah dinas itu menjadi salah satu bangunan bersejarah. Bangunan itu mulai difungsikan pada 1916 untuk Rumah Dinas Wali Kota Batavia. Sejak 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Usia bangunan yang sudah tua memerlukan perawatan. Namun perawatan dan renovasi tidak boleh mengubah bentuk bangunan.
"Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah 'renovasi', tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan 'reparasi'," kata Heru.
"Kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua," ucap Heru.
Menurut Heru, renovasi sudah sangat urgen dilakukan. Bagian atap rumah disebut sudah harus diganti.
"Perlu diketahui, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan," kata Heru.
Anies sendiri tidak menempati rumah dinas tersebut. Sehari-hari, Anies tinggal bersama keluarganya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Sejak dilantik pada 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun Gubernur Anies memilih tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan," demikian keterangan dari Pemprov DKI.
Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang didapat. Plafon anggaran sementara yang diusulkan Rp 2,422 miliar. - PT Kontak Perkasa Futures
"Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak," jelas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Heru Hermanto, dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2019).
Menurut Heru, rumah dinas itu menjadi salah satu bangunan bersejarah. Bangunan itu mulai difungsikan pada 1916 untuk Rumah Dinas Wali Kota Batavia. Sejak 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Usia bangunan yang sudah tua memerlukan perawatan. Namun perawatan dan renovasi tidak boleh mengubah bentuk bangunan.
"Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah 'renovasi', tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan 'reparasi'," kata Heru.
"Kegiatan reparasi bangunan tua ini bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua," ucap Heru.
Menurut Heru, renovasi sudah sangat urgen dilakukan. Bagian atap rumah disebut sudah harus diganti.
"Perlu diketahui, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan," kata Heru.
Anies sendiri tidak menempati rumah dinas tersebut. Sehari-hari, Anies tinggal bersama keluarganya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Sejak dilantik pada 2017, Gubernur Anies dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Namun Gubernur Anies memilih tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan," demikian keterangan dari Pemprov DKI.
Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang didapat. Plafon anggaran sementara yang diusulkan Rp 2,422 miliar. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar