Kontak Perkasa Futures - Kementerian Keuangan hari ini resmi meluncurkan Sukuk Tabungan ST-003 dengan bunga imbalan minimal sebesar 8,15% per tahun. Sukuk tabungan ini bisa dibeli dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.
Lantas berapa imbal hasil yang diperoleh bila investor membeli sukuk tersebut sebesar Rp 1 juta?
Pertama, perlu diketahui bunga tersebut berasal dari suku bunga acuan Bank Indonesia, BI 7 Day Reverse Repo Rate 6% ditambah spread tetap 215 bps atau 2,15%.
Artinya, jika investor membeli dengan nilai Rp 1 juta berhak mendapatkan imbalan paling sedikit 8,5% per tahun. Pembayarannya dibagi menjadi 12 bulan alias setiap 1 bulan.
Dari penjelasan di atas maka investor bakal mendapatkan imbalan Rp 81.500 per tahun yang jika dibagi ke dalam 12 bulan adalah Rp 6.791. Itu belum dihitung potongan pajak.
Potongan pajaknya adalah 15%. Dengan demikian imbalan yang diterima Rp 6.791 per bulan setelah dipotong pajak 15% adalah Rp 5.773 dengan potongan pajak sebesar Rp 1.018.
Total imbal hasilnya tinggal dikalikan dengan jumlah bulan hingga masa jatuh tempo, yaitu 10 Februari 2021, dari tanggal pembayaran imbalan pertama pada April 2019, atau 23 bulan.
Jika imbalan Rp 5.773 tiap bulan dikalikan 23 bulan hasilnya adalah Rp 132.779. Itu lah imbalan keseluruhan yang diterima jika investor membeli sukuk tersebut Rp 1 juta.
Imbalan tersebut pun masih bisa naik jika suku bunga acuan BI yang sekarang 6% naik. Karena, jenis imbalan atau kupon sukuk tabungan ini adalah floating with floor.
"Nggak kalah menariknya ini floating with floor, kita ada referensi dari BI rate 6% dan spread tetap 215 basis poin. Kalau BI rate naik, imbal hasilnya akan ikut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di Jakarta, Jumat (1/2/2019). - Kontak Perkasa Futures
Lantas berapa imbal hasil yang diperoleh bila investor membeli sukuk tersebut sebesar Rp 1 juta?
Pertama, perlu diketahui bunga tersebut berasal dari suku bunga acuan Bank Indonesia, BI 7 Day Reverse Repo Rate 6% ditambah spread tetap 215 bps atau 2,15%.
Artinya, jika investor membeli dengan nilai Rp 1 juta berhak mendapatkan imbalan paling sedikit 8,5% per tahun. Pembayarannya dibagi menjadi 12 bulan alias setiap 1 bulan.
Dari penjelasan di atas maka investor bakal mendapatkan imbalan Rp 81.500 per tahun yang jika dibagi ke dalam 12 bulan adalah Rp 6.791. Itu belum dihitung potongan pajak.
Potongan pajaknya adalah 15%. Dengan demikian imbalan yang diterima Rp 6.791 per bulan setelah dipotong pajak 15% adalah Rp 5.773 dengan potongan pajak sebesar Rp 1.018.
Total imbal hasilnya tinggal dikalikan dengan jumlah bulan hingga masa jatuh tempo, yaitu 10 Februari 2021, dari tanggal pembayaran imbalan pertama pada April 2019, atau 23 bulan.
Jika imbalan Rp 5.773 tiap bulan dikalikan 23 bulan hasilnya adalah Rp 132.779. Itu lah imbalan keseluruhan yang diterima jika investor membeli sukuk tersebut Rp 1 juta.
Imbalan tersebut pun masih bisa naik jika suku bunga acuan BI yang sekarang 6% naik. Karena, jenis imbalan atau kupon sukuk tabungan ini adalah floating with floor.
"Nggak kalah menariknya ini floating with floor, kita ada referensi dari BI rate 6% dan spread tetap 215 basis poin. Kalau BI rate naik, imbal hasilnya akan ikut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman di Jakarta, Jumat (1/2/2019). - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar