Jumat, 08 Februari 2019

9 Orang Ramai-ramai Divonis Mati di Sumsel, Ini Jejak Kejahatannya


PT Kontak Perkasa - Sembilan orang dari komplotan bandar sabu Letto cs, divonis hukuman mati di PN Palembang, Sumsel. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi 9 Kg.

Sembilan orang itu adalah:

1. Letto (25)
2. Candra (23)
3. Trinil (21)
4. Andik (24)
5. Hasan (38)
6. Ony (23)
7. Sabda (33)
8. Putra (23)
9. Dika (22)

Berikut adalah catatan yang dirangkum detikcom, Jumat (8/2/2019) berkaitan dengan jejak para mafia narkoba lintas provinsi yang divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Palembang:

22 Maret 2018

Petugas avsec bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menemukan 6 paket sabu seberrat 3,05 Kg dan ekstasi 4.950 butir. Selanjutnya oleh keamanan bandara sabu diserrahkan kepada pihak Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Uniknya, 6 paket sabu berikut pil esktasi itu dikemas dengan paket pempek serta makanan ringan. Sabu didapati petugas saat cek point X-Ray 1 yang dibawa oleh porter dari titipan seseorang.

11 April 2018

Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pengembangan dan menangkap salah saru bandar, Ony (23). Ony ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ony ditangkap tanpa perlawanan sedikit pun. Dia langsung digiring dan diperiksa untuk memburu bandar lain yang diduga ada di kawasan Surabaya dan sekitarya.

12 April 2018

Dari keterangan Ony, polisi menangkap Hasan (38) dan Andik (24), saat berada di Villa Ramayana, Surabaya. Keduanya langsung digiring untuk dikembangkan kepada bandar lainnya yang lebih besar.

13 April 2018

Berangkat dari keterangan bandar yang sudah ditangkap, polisi pun menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah Trinil (21), Candra (23) dan Dika (22) di salah satu hotel di Surabaya.

Selain ketiga orang tersebut, polisi turut mengamankan 7 Kg sabu serta esktasi sebanyak 4.943 butir. Sabu ditemukan dalam hotel dan sudah siap diedarkan. Hingga akhir bulan April, polisi berhasil mengamankan 6 orang jaringan bandar lintas provinsi.

1 Mei 2018

Tidak berhenti disitu saja, polisi kembali mengenbangkan kasus dan menangkap Letto (25) dan Faiz (23), di sebuah hotel di DKI Jakarta. Letto pun disebut-sebut sebagai koordinator bagi bandar sabu di wilayah Indonesia.

Dari keterangan Letto, berbagai modus dan aset hasil penjualan barang haram itu berhasil disita. Aset-aset yang disita diantaranya 8 unit mobil, 7 unit sepeda motor kawasaki ninja 250 cc, KLX dan buku tabungan senilai Rp 5 miliar lebih.
Baca juga: Benny Lebih Fantastis dari Freddy Budiman, Mengapa Tak Dieksekusi Mati?

8 Mei 2018

Polisi kembali menangkap DPO bernama Shabda (33) di kota Malang, Jawa Timur. Shabda diduga sebagai salah satu orang yang terlibat jaringan sabu lintas provinsi bersama Letto.

17 Juli 2018

Karena dinilai sebagai bandar berbahaya, kesembilannya ditahan dalam sel isolasi titipan Polda. Namun mereka mencoba kabur dengan menjebol dinding pada 17 Juli lalu dan kepergok oleh petugas jaga.

Atas aksi nekatnya itu, mereka divonis 32 bulan oleh tiga mejelis hakim di PN Palembang yang diketuai Kamaluddin.

12 Desember 2018

Kesembilanya duduk di kursi pesakitan di PN Palembang. Mereka pun dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa dari Kejati Sumsel, Rini, Imam dan Fajar pada sidang tuntutan.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan setelah menjalani beberapa kali sidang. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai akhirnya dituntut di hadapan tiga majelis hakim, Achmad Suhel, Efrata dan Syarifudin.

7 Februari 2019

Setelah pembacaan vonis terhadap para terdakwa sempat ditunda 2 kali. Mejalis akhirnya menggelar sidang vonis bagi 9 terdakwa. Secara tegas, seluruh bandar divonis hukuman mati oleh majelis.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati," ujar ketua majelis Efrata Tarigan dengan suara bulat dan tegas.

Atas vonis hakim, para terdakwa secara tegas menolak dan mengajukan banding ke PT Palembang. Banding disampaikan langsung oleh para terdakwa, tetapi ada pula yang disampaikan tim penasehat hukum, Rustini dkk.

Dari catatan kepolisian, pemeriksaan dan barang bukti serta alat bukti dari jaringan, seperti buku rekening, ATM, catatan penjualan, nota didapatkan:

- Peredaran jaringan ini merupakan jaringan antar provinsi dan ada komunikasi dengan jaringan Malaysia.

- Pekerjaan ini susah dilakukan mulai tahun 2017 dan sudah hampir 600 Kg sabu yang dipasarkan baik di wilayah Sumsel maupun provinsi lain.

- Transaksi keuangan cukup aktif dan besar oleh penyidik Direktorat Nerkoba dikembangkan lagi dengan disidik TPPU kepada 6 bandar. Selain itu dilakukan penyitaaan terhadap aset aset mereka.

Berikut adalah barang-barang yang disita polisi dan saat ini sedang proses sidang TPPU di PN Palembang:

1. Satu unit mobil Mitsubshi Fuso
2. Satu unit mobil Mitsubishi Out Lander
3. Satu unit mobil Honda City gold
4. Satu unit mobil Honda Jazz hitam
5. Satu unit mobil Toyota Vios hitam
6. Satu Unit mobil Suzuki APV hitam
7. Satu unit mobil Toyota Avanza silver
8. Satu unit Toyota Yaris all new putih
9. 6 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc
10. Satu unit motor Kawasaki Ninja KLX
11. 28 KTP Palsu
12. 16 buah ATM
13. 5 token
14. 11 buku rekening dengan total uang hasil transaksi narkoba menapai Rp 5 miliar lebih.
15. 21 handphone - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar