Kontak Perkasa Futures - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Britt Rodney Kennard (82) diadili karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 1,80 gram netto di Indonesia tanpa surat izin dari pihak berwenang. Kennard mengaku memakai ganja untuk kesehatan sesuai surat dari Dinas Kesehatan Arizona.
"Terhadap terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa Ganja bagi dirinya sendiri," jelas Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta dalam dakwaan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada, Britt Rodney Kennard didakwa dengan dua pasal yaitu, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Wayan Sutarta menguraikan dakwaannya bahwa kejadian bermula pada 25 September 2019 pukul 11.30 Wita saat terdakwa mengambil paket kiriman dari Amerika Serikat di Kantor Pos Cabang Renon, Denpasar.
"Saat itu terdakwa bertanya ke karyawan Kantor Pos soal paket kiriman miliknya dengan memberitahu nomor pengiriman barang, lalu terdakwa menerima paketnya dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp 20 ribu," jelasnya.
Jaksa mengatakan setelah terdakwa keluar dari Kantor Pos tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian Polda Bali untuk dilakukan penggeledahan.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan satu buah kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua alat isap.
"Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja hanya untuk kesehatan dan terdakwa sedang menjalani perawatan dan program pengobatan di negaranya Amerika Serikat dengan memiliki kartu Arizona Medical Marijuana Program," kata Jaksa.
Terdakwa Britt Rodney Kennard yang merupakan seorang pensiunan swasta bidang bisnis ini bersama pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. - Kontak Perkasa Futures
"Terhadap terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa Ganja bagi dirinya sendiri," jelas Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta dalam dakwaan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada, Britt Rodney Kennard didakwa dengan dua pasal yaitu, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Wayan Sutarta menguraikan dakwaannya bahwa kejadian bermula pada 25 September 2019 pukul 11.30 Wita saat terdakwa mengambil paket kiriman dari Amerika Serikat di Kantor Pos Cabang Renon, Denpasar.
"Saat itu terdakwa bertanya ke karyawan Kantor Pos soal paket kiriman miliknya dengan memberitahu nomor pengiriman barang, lalu terdakwa menerima paketnya dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp 20 ribu," jelasnya.
Jaksa mengatakan setelah terdakwa keluar dari Kantor Pos tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian Polda Bali untuk dilakukan penggeledahan.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan satu buah kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua alat isap.
"Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja hanya untuk kesehatan dan terdakwa sedang menjalani perawatan dan program pengobatan di negaranya Amerika Serikat dengan memiliki kartu Arizona Medical Marijuana Program," kata Jaksa.
Terdakwa Britt Rodney Kennard yang merupakan seorang pensiunan swasta bidang bisnis ini bersama pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar