Kamis, 09 Januari 2020

Mundur dari Kerajaan, Pangeran Harry Tinggalkan Jatah Rp 36 M dari Ratu


PT Kontak Perkasa Futures - Pangeran Harry dan Meghan Markle mundur dari anggota senior keluarga Kerajaan Inggris. Dengan tak lagi menjadi 'senior', keduanya tidak akan lagi mendapat sokongan dana dari Ratu Elizabeth II dan harus membiayai hidupnya sendiri.

Sekadar info, setiap tahunnya Ratu Elizabeth II mendapat upah "Sovereign Grant" sebesar 82 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,4 triliun dari pajak rakyat. Dari dana tersebut, Ratu Elizabeth II mengalokasikan 5 juta pound sterling untuk Pangeran Harry dan kakaknya, Pangeran William.

Diperkirakan Pangeran Harry menerima jatah untuknya sendiri sebesar 2 juta pound sterling atau sekitar Rp 36 miliar. Dengan kini tak lagi jadi anggota senior dan berhenti menerima uang dari Kerajaan Inggris, pekerjaan apa yang sekiranya akan dilakukan Pangeran Harry untuk membiayai hidupnya dan keluarganya?

Belum ada jawaban pasti untuk pertanyaan tersebut. Tapi jika melihat ke belakang, pria 34 tahun ini pernah tergabung di Kemiliteran Inggris selama 10 tahun sebelum menikah dan punya anak. Ia sempat bertugas di Afghanistan dan mendapat jabatan sebagai Kapten.

Pada 2011 Pangeran Harry dilaporkan menerima gaji sekitar Rp 693 juta setahun atas pekerjaan dan jabatannya kala itu. Pada 2015, Pangeran Harry berhenti dari Angkatan Bersenjata dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kerajaan sampai sekarang dengan mengemban titel pekerjaan sebagai 'Prince of the United Kingdom'.

Di luar pekerjaannya sebagai tentara dan anggota Kerajaan Inggris, Pangeran Harry juga menerima warisan dari mendiang sang ibu, Lady Diana. Forbes melaporkan bahwa ayah satu anak ini mewarisi kekayaan ibunya sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 138 miliar.

Warisan itu diberikan secara bertahap. Harta warisan diterimanya setiap tahun senilai USD 450 ribu atau Rp 6,2 miliaran hingga usia 25 tahun. Baru saat usianya menginjak 30 tahun, dia mendapatkan warisan secara utuh. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar