PT KP Press - Kementerian Perhubungan menjawab keluhan para driver ojek online soal pemotongan pajak pada penghasilannya. Pemotongan pajak ini dilakukan pada mitra driver Grab.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan bahwa memang driver dengan penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan akan mendapat potongan pajak.
Dalam pertemuan pihaknya dengan driver, masalah ini disebut sudah selesai.
"Tadi baru bahas soal keluhan pajak yang dilakukan Grab. Dari bahasan tadi, masalah pajak sudah clear ya. Kalau penghasilan lebih Rp 4,5 juta maka mereka jadi wajib pajak," kata pria yang akrab dipanggil Yani ditemui di sela pertemuan yang dilakukan di Hotel Ibis Style Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Namun Yani menggaris bawahi, penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan yang didapatkan dari bonus yang diberikan oleh aplikator. Dia menegaskan untuk penghasilan yang didapatkan dari hasil narik tidak akan dipotong.
"Itu penghasilan dari bonus yang dipotong, bukan hasil dari penumpang. Jadi kalau corporate keluarin duit, dia ngebayarin orang lebih dari Rp 4,5 juta. Nah itu akan dikenakan pajak (drivernya)," kata Yani.
Salah satu keluhan driver sendiri adalah tidak transparannya pemotongan pajak. Driver mengaku tidak pernah mendapat bukti potongan pajak dari aplikator.
Yani menegaskan Grab sebagai pihak yang membayarkan pajak para driver akan memberikan bukti pembayaran pajaknya.
"Nanti dikasih tanda bukti dari Grab, perusahaan yang membayarkan. Besarannya sekian akan dipotong jelas di buktinya," jelas Yani.
Driver pun mengaku tidak pernah menyetorkan NPWP kepada aplikator. Yani sendiri mengatakan bahwa ada atau tidaknya NPWP apabila penghasilan driver lebih dari Rp 4,5 juta maka akan dipotong pajak.
"Mau ada NPWP mau nggak ada NPWP tetap kena pajak. Malah kalau nggak punya bisa kena 20%. Kalau ada NPWP ya cuma 5%-an kalau nggak salah," jelas Yani. - PT KP Press
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan bahwa memang driver dengan penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan akan mendapat potongan pajak.
Dalam pertemuan pihaknya dengan driver, masalah ini disebut sudah selesai.
"Tadi baru bahas soal keluhan pajak yang dilakukan Grab. Dari bahasan tadi, masalah pajak sudah clear ya. Kalau penghasilan lebih Rp 4,5 juta maka mereka jadi wajib pajak," kata pria yang akrab dipanggil Yani ditemui di sela pertemuan yang dilakukan di Hotel Ibis Style Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Namun Yani menggaris bawahi, penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan yang didapatkan dari bonus yang diberikan oleh aplikator. Dia menegaskan untuk penghasilan yang didapatkan dari hasil narik tidak akan dipotong.
"Itu penghasilan dari bonus yang dipotong, bukan hasil dari penumpang. Jadi kalau corporate keluarin duit, dia ngebayarin orang lebih dari Rp 4,5 juta. Nah itu akan dikenakan pajak (drivernya)," kata Yani.
Salah satu keluhan driver sendiri adalah tidak transparannya pemotongan pajak. Driver mengaku tidak pernah mendapat bukti potongan pajak dari aplikator.
Yani menegaskan Grab sebagai pihak yang membayarkan pajak para driver akan memberikan bukti pembayaran pajaknya.
"Nanti dikasih tanda bukti dari Grab, perusahaan yang membayarkan. Besarannya sekian akan dipotong jelas di buktinya," jelas Yani.
Driver pun mengaku tidak pernah menyetorkan NPWP kepada aplikator. Yani sendiri mengatakan bahwa ada atau tidaknya NPWP apabila penghasilan driver lebih dari Rp 4,5 juta maka akan dipotong pajak.
"Mau ada NPWP mau nggak ada NPWP tetap kena pajak. Malah kalau nggak punya bisa kena 20%. Kalau ada NPWP ya cuma 5%-an kalau nggak salah," jelas Yani. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar