Jumat, 28 Desember 2018

Bolt Tutup, TV dan Internet First Media Tak Terpengaruh


PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) tak mempengaruhi layanan TV dan internet kabel First Media.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.

"Tidak terpengaruh, yang ditutup adalah penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Jadi, layanan First Media yang melalui media kabel optik dapat tetap beroperasi," ujar Ismail menjelaskan ditutupnya layanan Bolt tidak berpengaruh ke layanan tv dan internet dari First Media.

Untuk diketahui, layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE. Sedangkan layanan First Media untuk TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel, yang menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) dan teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH), dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Itu mengapa konfirmasi konfirmasi Bolt tutup pada hari ini tidak memiliki pengaruh pada layanan TV dan internet First Media, seperti juga pernah ditegaskan pada awal munculnya kasus tunggakan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).

Seperti diberitakan sebelumnya, diberhentikan layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) oleh pemerintah ini karena kedua perusahaan Lippo Group tersebut dinyatakan tak mampu membayar utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017.

Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar). Sedangkan Bolt sendiri, sebelum kini layanannya dihentikan menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).

Selain PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel "Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio" yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Berbeda dengan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) yang penuh drama pencabutan izin frekuensinya, PT Jasnita Telekomindo langsung mengembalikan izin tersebut kepada pemerintah. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar