Rabu, 20 Maret 2019

Diskon GoPay dan OVO Disebut Riba, Ini Penjelasan Ahli


PT Kontak Perkasa - Diskon atau potongan harga yang diberikan layanan uang dan dompet elektronik seperti GoPay, OVO dan sejenisnya disebut mengandung unsur riba. Hal ini karena transaksi tersebut dianggap piutang.

Menanggapi hal tersebut Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan isi ulang atau top up dan diskon dalam produk pembayaran jasa transportasi online adalah hal yang diperkenankan menurut syariah.

Menurut Oni, yang pertama adalah transaksi antara customer dengan penjual jasa transportasi online adalah jual beli jasa bukan utang piutang.

"Ini perusahaan jasa transportasi online (yang diwakili driver) mengantarkan customernya dan sebagai imbalan customer membayar dengan saldo atau tunai," kata Oni saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/3/2019).

Dia menjelaskan jika pembayaran melalui deposit atau saldo maka pembayaran akan dilakukan di muka secara tunai, sedangkan jasa mengantarakan akan diterima customer secara mengangsur hingga dana dalam deposit itu habis.

Oni mengungkapkan dalam fikih akad, transaksi ini dikenal dengan jual beli jasa dengan fee tunai dan jasa tidak tunai atau ijarah maushufah fi dzimmah.

Selanjutnya, setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.

"Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa," jelas dia.

Kemudian, karena transaksinya jual beli jasa, maka pembayaran fee baik top up atau tunai itu sebagai pendapatan perusahaan dan boleh digunakannya.

Sebaliknya, menurut Oni customer tidak boleh menggunakan dalam bentuk pencairan atau transfer karena itu milik perusahaan jasa transportasi online.

"Walaupun produk dengan kriteria dan spesifikasi ini belum ada fatwa dan opini syariahnya, tetapi substansi dan ketentuan ijarah maushufah fi dzimmah itu sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI No.101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.9 tahun 2002 tentang Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik," imbuh dia. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar