PT Kontak Perkasa - Sama seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memiliki tim khusus untuk membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Di DKI Jakarta tim tersebut diberinama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dengan dasar hukum pembentukan melalui Pergub Nomor 16/2019. Sementara di Jabar diberinama Tim Akselerasi Pembangunan (TAP),berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan dasar pertimbangan pembentukan TAP dalam rangka menunjang percepatan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat.
Jumlah anggota TAP milik Emil sapaan Ridwan Kamil sebanyak 19 orang. Mereka adalah para pakar dengan latar belakang berbeda termasuk eks timses Emil saat bertarung di Pilgub Jabar lalu juga adik kandung Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzzaman.
Untuk struktur dari TAP terbagi dalam delapan bagian. Gubernur dan wakil gubernur berperan sebagai pembina, Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai pengarah, penanggung jawab TAP terdiri dari staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik, bidang ekonomi dan pembangunan serta bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Sementara untuk posisi ketua TAP, Emil mempercayakan kepada Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad, Ketua Harian Arfi Rafnialdi.
Kemudian ada juga posisi dewan pakar yang diisi oleh 9 orang pakar dengan beragam latar belakang keilmuan. Seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Idratmo Soekarno, Bernardus Djonoputro, Evi S Saleha, Budi Raharjo, Budhiana Kartawijaya, Kusmayanto Kadiman, Asep Warlan dan Dedi Kusnadi Thamim.
Selain dewan pakar, di dalam TAP bentukan Ridwan Kamil ada juga dewan eksekutif yang diisi oleh delapan orang, yaitu Juwanda, Sri Pujiyanti, Elpi Nazmuzzaman, Ridwansyah Yusuf Achmad, Ferdhiman Putera Bariguna, Lia Endiani, Wahyu Nugroho, Wildan Nurul Padjar.
Berdasarkan keputusan gubernur itu, juga diterangkan mengenai pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi TAP. Semua kebutuhannya dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Barat.
Namun dalam Kepgub itu, tidak disebutkan berapa honor atau anggaran yang disiapkan untuk masing-masing anggota TAP. Selain itu tidak jelas juga berapa lama masa tugas dari tim khusus yang dibentuk oleh Emil, karena tidak tercantum dalam Kepgub.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sengaja membentuk TAP demi terciptanya kselerasi pembangunan di Jawa Barat.
"Saya sampaikan Pemprov ini sedang bereksperimen dengan birokrasi dinamis. Birokrasi dinamis ini menyelesaikan pembangunan dengan melibatkan strategis-strategisnya. Ini sudah di SK-kan tim akselerasi pembangunan. Di Jakarta kaya TGUPP," ucapnya, Kamis (17/1/2019).
Pembentukan ini menuai pro dan kontra. Anggota Komisi I DPRD Jabar Didin Supriadin menyatakan dari sisi aturan dalam pembentukan tim itu, dinilai tidak jelas. Karena di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan turunan dari aturan tersebut meminta agar pemerintah daerah merampingkan struktur organisasinya dengan tugas dan fungsi yang lebih dimaksimalkan.
Pengamat Politik Unpad Firman Manan menilai positif keberadaan TAP. Tim ini menurutnya dibentuk untuk memastikan visi misi dan program gubernur baru bisa dijalankan secara baik.
Namun ia menyarankan gubernur berkonsultasi ke Kemendagri untuk aturan hukumnya.
"Karena ini pemerintah daerah harus jelas dasar hukumnya. Dulu itu (zaman Ahmad Heryawan) masalahnya dalam hal itu (payung hukum). Sekarang harus dipastikan punya dasar hukum yang kuat, termasuk tugas dan fungsi yang dijalankan. Agar tim ini bekerja tidak keluar dari jalurnya," tandasnya. - PT Kontak Perkasa
Di DKI Jakarta tim tersebut diberinama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dengan dasar hukum pembentukan melalui Pergub Nomor 16/2019. Sementara di Jabar diberinama Tim Akselerasi Pembangunan (TAP),berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan dasar pertimbangan pembentukan TAP dalam rangka menunjang percepatan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat.
Jumlah anggota TAP milik Emil sapaan Ridwan Kamil sebanyak 19 orang. Mereka adalah para pakar dengan latar belakang berbeda termasuk eks timses Emil saat bertarung di Pilgub Jabar lalu juga adik kandung Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzzaman.
Untuk struktur dari TAP terbagi dalam delapan bagian. Gubernur dan wakil gubernur berperan sebagai pembina, Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai pengarah, penanggung jawab TAP terdiri dari staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik, bidang ekonomi dan pembangunan serta bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
Sementara untuk posisi ketua TAP, Emil mempercayakan kepada Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad, Ketua Harian Arfi Rafnialdi.
Kemudian ada juga posisi dewan pakar yang diisi oleh 9 orang pakar dengan beragam latar belakang keilmuan. Seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Idratmo Soekarno, Bernardus Djonoputro, Evi S Saleha, Budi Raharjo, Budhiana Kartawijaya, Kusmayanto Kadiman, Asep Warlan dan Dedi Kusnadi Thamim.
Selain dewan pakar, di dalam TAP bentukan Ridwan Kamil ada juga dewan eksekutif yang diisi oleh delapan orang, yaitu Juwanda, Sri Pujiyanti, Elpi Nazmuzzaman, Ridwansyah Yusuf Achmad, Ferdhiman Putera Bariguna, Lia Endiani, Wahyu Nugroho, Wildan Nurul Padjar.
Berdasarkan keputusan gubernur itu, juga diterangkan mengenai pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi TAP. Semua kebutuhannya dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Barat.
Namun dalam Kepgub itu, tidak disebutkan berapa honor atau anggaran yang disiapkan untuk masing-masing anggota TAP. Selain itu tidak jelas juga berapa lama masa tugas dari tim khusus yang dibentuk oleh Emil, karena tidak tercantum dalam Kepgub.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sengaja membentuk TAP demi terciptanya kselerasi pembangunan di Jawa Barat.
"Saya sampaikan Pemprov ini sedang bereksperimen dengan birokrasi dinamis. Birokrasi dinamis ini menyelesaikan pembangunan dengan melibatkan strategis-strategisnya. Ini sudah di SK-kan tim akselerasi pembangunan. Di Jakarta kaya TGUPP," ucapnya, Kamis (17/1/2019).
Pembentukan ini menuai pro dan kontra. Anggota Komisi I DPRD Jabar Didin Supriadin menyatakan dari sisi aturan dalam pembentukan tim itu, dinilai tidak jelas. Karena di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan turunan dari aturan tersebut meminta agar pemerintah daerah merampingkan struktur organisasinya dengan tugas dan fungsi yang lebih dimaksimalkan.
Pengamat Politik Unpad Firman Manan menilai positif keberadaan TAP. Tim ini menurutnya dibentuk untuk memastikan visi misi dan program gubernur baru bisa dijalankan secara baik.
Namun ia menyarankan gubernur berkonsultasi ke Kemendagri untuk aturan hukumnya.
"Karena ini pemerintah daerah harus jelas dasar hukumnya. Dulu itu (zaman Ahmad Heryawan) masalahnya dalam hal itu (payung hukum). Sekarang harus dipastikan punya dasar hukum yang kuat, termasuk tugas dan fungsi yang dijalankan. Agar tim ini bekerja tidak keluar dari jalurnya," tandasnya. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar